Madinapos.com, Padang Lawas -Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu seorang lelaki inisial IH, (22), Warga desa Papaso III, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Palas,Selasa, 08/07/2025.
Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang segera direspons cepat oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Palas.
Kepada awak media Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto Sik melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, dan KBO Satres Narkoba Polres Palas, menyampaikan penangkapan tersebut di atas dengan barang buktinya.
Adapun barang bukti berupa 5 (lima) plastik clip bening diduga berisikan sabu-sabu berat bruto 7,75 gram. 2 (dua) bal plastik klip kosong. 2 (dua) unit timbangan elektrik.1 (satu) unit Handphone android bermerk Oppo. 1 (satu) buah sendok sendok sabu., 1(satu) buah dompet. dan Uang tunai sebesar Rp.150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah),’ kata Iptu Parlin Azhar.
Ia juga menjelaskan penangkapan pengedar sabu IH setalah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Papaso III, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Palas sering terjadi transaksi Narkoba jenis Shabu shabu.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Palas langsung memerintahkan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Palas melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam Tim Opsnal mendapati tersangka IH sesuai dengan ciri-ciri yang telah diidentifikasi sebelumnya.
“Sekitar pukul 10.00 Wib tim opsnal berhasil melakukan tangkap tangan terhadap tersangka IH yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu dan turut diamankan barang bukti”. Jelas Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Kemudian, KBO Satres Narkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan menambahkan, setelah berhasil diaman, tim opsnal dalam melakukan interogasi kepada tersangka IH, bahwasanya dia memperoleh Narkotika jenis sabu dari inisial AJ (tertangkap dalam LP pengembangan) untuk dijual kepada pembeli.
Kemudian Tim yang terdiri dari Brigpol Hotman Harahap, Briptu Firdaus AG Purba, Bripda Andri Sianturi dan Bripda Reza Wardhana melakukan pengejaran, kepada AJ setelah mengintrogasi IH dan akhirnya berselang lama menemukan tersangka inisial AJ di Papaso III Kecamatan Sosa Timur juga warga Kebupaten Rokan Hulu
Ketika ditangkap, ditangan AJ ditemukan barang bukti 5 (lima) plastik clip bening diduga berisikan sabu-sabu berat bruto 31,64 gram, 2 (dua) bal plastik klip kosong, 2 (dua) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit Handphone android bermerk Oppo, 1 (satu) buah sendok sendok sabu, 1(satu) buah dompet, 1(satu) Unit sepeda motor merk beat berwarna hitam silver, Uang tunai sebesar Rp.150.000,’ kata Ipda Eben.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke satres Narkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,’ tambah KBO Satres Narkoba Polres Palas.
Sementara Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media mengatakan Atas perbuatannya, tersangka kini telah diamankan di Mako Satres Narkoba Polres Palas. Tersangka IH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk kesigapan aparat dalam menanggapi laporan masyarakat dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Palas,”Tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.
Penulis: A Salam Siregar