Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Jajaran Pemdes, BPD Juga Masyarakat Desa Tandikek Minta Bupati Madina Copot Kades


					Jajaran Pemdes, BPD Juga Masyarakat Desa Tandikek Minta Bupati Madina Copot Kades Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan – Bupati Mandailing Natal (Madina) H Saipullah Nasution terima kunjungan Jajaran Pemerintahan desa, Ketua BPD dan Anggota serta tokoh juga masyarakat Desa Tandikek Kecamatan Ranto Baek diala kantor Bupati Komplek Perkantoran payaloting, Rabu (21/5).

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Plh Sekda Sahnan Pasaribu, Kadis PMD Irsal Fariadi SSTP dan Rahmat Daulay serta Camat Ranto Baek Sopian S,Ag jajaran Pemerintahan desa Tandikek yang dipimpin oleh Ketua BPD Arisman Nasution meminta kepada Bupati Madina untuk segera mencopot Kepala Desa Marjan Nasution.

Permintaan pencopotan oleh segenap elemen masyarakat Tandikek ini dengan alasan, selama menjabat kurang lebih 1,5 tahun ini, sang Kepala desa tidak memihak kepada masyarakat serta tidak pernah bertanggung jawab sebagai pemimpin di desa tersebut.

” Segala permasalahan yang ada di desa tidak diopeni ataupun diselesaikan oleh kepala desa sehingga kami merasa kecewa, juga dia (Kades) tidak mencerminkan sebagai diri sebagai seorang pemimpin,” katanya.

Lebih lanjut kata Arisman, Kepala desa tidak pernah transparan terkait penggunaan alokasi dana desa juga pembangunan yang ada. Begitu juga dengan laporan pertanggungjawaban Kades akhir tahun, Arisman mengatakan sering menyurati kades tapi hingga detik ini panggilan itu tidak pernah pernah dihadiri.

Setelah mendengarkan keluhan dan aspirasi dari segenap masyarakat desa Tandikek, Bupati Saipullah memerintahkan Inspektorat Madina untuk melakukan riksus ke desa itu.

Karena Pemkab tidak bisa langsung memutuskan perkara ini sebelum mendapatkan 2 alat bukti kuat untuk me nonaktifkan Kapela desa.

” Beri Inspektorat waktu selama 5 hari kerja, terhitung mulai Kamis (22/5). persoalan ini akan diputuskan sesuai dengan prosedur yang berlaku, kalau ditemukan ada pelanggan hukum dalam menonaktifkannya, kepala desa punya hak menggugat ke PTUN,” ujar Saipullah.

Selain dari desa Tandikek, Bupati juga menerima kunjungan dari segenap elemen masyarakat Desa Panggautan Kecamatan Natal terkait penyelesaian hal sama. (Redaksi).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

HUT IBI ke 74, Camat Muslih Monitoring Pelayanan KB Serentak di Puskesmas Kotanopan

21 Mei 2025 - 14:41

Cabjari Madina di Natal Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Yang Sudah Inkracht

21 Mei 2025 - 14:27

HUT ke-74 IBI, Bupati Madina Sebut Bidan Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan

21 Mei 2025 - 14:20

Pemkab Palas Gelar Penertiban PKL, Penataan Lalin Dan Parkir Di Pasar Sibuhuan

21 Mei 2025 - 13:27

Kejari Deli Serdang Tahan Dua Tersangka Korupsi di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Serta Kebudayaan

20 Mei 2025 - 22:16

Camat Sihapas Barumun Fasilitasi Pembuatan Akta Notaris Pembentukan KPM Desa

20 Mei 2025 - 22:07

Trending di Berita Daerah