Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Cabjari Madina di Natal Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Yang Sudah Inkracht


					Cabjari Madina di Natal Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Yang Sudah Inkracht Perbesar

Madinapos.com, Natal – Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) di Natal menggelar pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum (Inkracht) pada Rabu (21/5/2025) di halaman Cabjari Madina di Natal.

Hadir dalam gelar pemusnahan barang bukti tersebut, Sekcam Natal Nori Susanda, S.Hut, M.H, didampingi Kasipem Balia Sakti, S.Sos, Kapolsek Natal AKP M. Pakpahan, S.H, Dan Pos TNI AL Letda (L) J. Pakpahan, Kasat Pol Airud Ipda Heindrich Jan Lightar Siahaan, mewakili Karutan Kelas IIB Natal Tanwir, Direktur RSUD dr. Husni Thamrin Natal dr. H.M. Rajamin Nasution, M.KT, Korwil XVI Dinas Pendidikan Madina Irawardi, S.Pd, Ketua MUI Natal H. Abdul Basor, S.Ag, Ketua Granat Ali Anapiah, S.H, Lurah Pasar I, Lurah Pasar II dan insan pers.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) di Natal, Darmadi Edison, S.H, M.H pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum (Tipidum) periode bulan Januari 2024 sampai dengan Mei 2025.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang ini telah memperoleh
kekuatan hukum tetap (inkracht) dan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Cabjari Mandailing Natal di Natal sebagai tindak lanjut dari tugas Jaksa
selaku Eksekutor melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap (inkracht) dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara,” ucap Darmadi Edison, S.H, M.H.

Dari pantauan di lokasi, terlihat beberapa barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan sebagian dilarutkan serta ada yang dipotong dengan menggunakan mesin gerinda.

Untuk diketahui pemusnahan barang bukti periode Januari 2024 sampai dengan Mei 2025 terdiri dari 23 perkara dengan rincian, sebanyak 6 (enam) perkara Narkotika, 14 (empat belas) perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda) dan 3 (tiga) perkara jenis Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum).
(R-Adnan).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Jajaran Pemdes, BPD Juga Masyarakat Desa Tandikek Minta Bupati Madina Copot Kades

21 Mei 2025 - 17:53

HUT IBI ke 74, Camat Muslih Monitoring Pelayanan KB Serentak di Puskesmas Kotanopan

21 Mei 2025 - 14:41

HUT ke-74 IBI, Bupati Madina Sebut Bidan Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan

21 Mei 2025 - 14:20

Pemkab Palas Gelar Penertiban PKL, Penataan Lalin Dan Parkir Di Pasar Sibuhuan

21 Mei 2025 - 13:27

Kejari Deli Serdang Tahan Dua Tersangka Korupsi di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Serta Kebudayaan

20 Mei 2025 - 22:16

Camat Sihapas Barumun Fasilitasi Pembuatan Akta Notaris Pembentukan KPM Desa

20 Mei 2025 - 22:07

Trending di Berita Daerah