Madinapos.com, Padang Lawas – Kepolisian Sektor Sosa Kepolisian Resor Padang Lawas (Polsek Sosa Polres Palas), melakukan penyelesaian terkait perkara pelecehan yang dilakukan oleh laki-laki berinisial SY, (42), terhadap korban perempuan inisial CEK (34) di wilayah hukum Polsek Sosa. Rabu 30/04/2025.
Cara Problem solving tersebut dilaksanakan mulai pukul 11.00 wib sampai selesai, berlangsung di Desa Ujung Batu IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas yang dihadiri/didampingi Kepala Desa Ujung Batu IV Elvi Susanti dan Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Aipda Wahyunan Saragih.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto SIK kepada awak media melalui Kapolsek Sosa, AKP Mulyadi, SH, bahwa dari hasil mediasi Problem Solving tersebut, Kedua belah pihak ini sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya terhadap korban yang bukan istrinya sendiri melainkan orang lain.
Pelaku juga berjanji tidak akan melakukan atau perbuatan hal yang sama kepada korban maupun orang lain.
‘Problem solving ini dilakukan berdasarkan hasil perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban CEI bersedia memaafkan pelaku, SY mengingat keduanya masih dalam Lingkungan tempat tinggal yang tidak jauh,”tutur Kapolsek Sosa,’ AKP Mulyadi.
Dan korban hari ini bersedia memaafkan pelaku. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mengungkap permasalakan kasus yang terjadi dikemudian hari dan segala risiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing,”lanjut Kapolsek.
Kepada awak media, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menambahkan dan mengimbau pelaku agar kedepannya tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menghindari perbuatan yang melanggar hukum. Kita juga ingatkan ke mereka (Warga) untuk saling menjaga kerukunan dengan baik,’ Kata Ginda.
Dengan demikian Kamtibmas tetap terjaga dilingkungan masyarakat khususnya wilyah hukum Polsek Sosa Polres Palas. Yakinlah, setiap masalah tidak akan selesai jika dicampur dengan tindakan kekerasan,” ungkap Kasubsi Penmas.
Kasubsi Penmas, juga mengatakan mengenai pentingnya mediasi dalam menyelesaikan dari berbagai kasus-kasus.
“Kami selalu berusaha untuk menyelesaikan kasus secara damai dan kekeluargaan jika memungkinkan. Problem solving memungkinkan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil tanpa melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan. Ini tidak hanya menghemat waktu dan sumber daya, tetapi juga membantu memulihkan hubungan sosial dalam masyarakat,” jelas Bripka Ginda.
Polsek Sosa Polres Palas terus mengedepankan prinsip keadilan Problem solving dalam menyelesaikan berbagai perkara, dengan harapan dapat menciptakan perdamaian dan keadilan yang berkelanjutan di tengah masyarakat dan terjaganya Kamtibmas.
kita berharap Problem solving ini selalu menjadi jalur yang baik untuk di tempuh tanpa permasalahan di tengah masyarakat dapat berlanjut,’ pungkas Ginda.
Penulis: A Salam Siregar.











