Madinapos.com, Batahan –Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program inovatif untuk mengedukasi kalangan pelajar atau siswa yang diluncurkan oleh Kejaksaan RI. Program ini terus dilaksanakan hingga ke tingkat Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari).
Tak terkecuali dengan Cabjari Mandailing Natal (Madina) di Natal, dengan berkolaborasi bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), JMS di tingkat SMA sederajat dilaksanakan pada Senin (28/4/2025) di SMAN 1 Batahan, Kecamatan Batahan, Mandailing Natal.
Kedatangan rombongan Cabjari Madina di Natal disambut tari tarian dari siswa SMAN 1 Batahan.
Kacabjari Madina di Natal, Darmadi Edison, S.H, M.H dengan didampingi Jaksa Fungsional Reza Rizaldy Kartiwa, S.H memaparkan materi tentang ancaman hukuman penyalahgunaan Narkoba/Narkotika.
Ia pun menjelaskan salah satu peraturan yang mengatur tentang Narkotika ada pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Selain itu, beliau juga menyampaikan adanya ketentuan rehabilitasi terhadap pengguna penyalahgunaan Narkoba/Narkotika.
“Banyak ragam jeratan hukum yang mengancam pada aktifitas penyalahgunaan Narkoba atau Narkotika. Maka adik-adik pelajar jangan sampai ikut bersentuhan dengan hal hal yang demikian,” ucap Darmadi Edison, S.H, M.H.
Dari pantauan di lokasi kegiatan berlangsung lancar dan para peserta dari kalangan pelajar tingkat SMA ini mengikuti paparan materi dengan antusias dan diwarnai sesi tanya jawab.
Hadir dalam kegiatan tersebut para peserta sebanyak 5 siswa dan satu guru pendamping dari SMA se- Pantai Barat Mandailing Natal. Tampak juga beberapa Kepala SMA ikut hadir mendampingi.
Untuk diketahui, program JMS rutin diadakan setiap tahun oleh pihak Cabjari Mandailing Natal di Natal dan merupakan upaya pendekatan persuasif pencegahan tindak pidana di kalangan pelajar.
(R-Adnan)