Madinapos.com, Natal – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Irsal Pariadi, S.STP, M.Si didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Anjur Brutu, S.H bersama Pihak Kecamatan Natal menggelar rapat evaluasi bagi dua desa yang sedang bermasalah di aula Kantor Camat Natal pada Senin (28/4/2025).
Ada dua desa yang mengalami permasalahan sehingga saat ini belum menggelar Musyawarah Desa (Musdes) RKPDes hingga terancam tidak menerima Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yaitu Desa Panggautan dan Desa Pasar VI, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
Pada kesempatan itu, Irsal menyampaikan tentang pentingnya menggelar segera Musdes di dua desa tersebut agar program pemerintah melalui Dana Desa bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, permasalahan yang mencuat di dua desa di wilayah Kecamatan Natal saat ini sudah merambah ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Terhadap dua Kades, Irsal berpesan agar koperatif dalam menghadapi permasalahan yang ada.
“Kami berharap agar masyarakat desa jangan menjadi korban, pembangunan desa jadi terhambat dan program pemerintah dari pusat jadi tersendat. Masalah hukum, kita serahkan ke pihak APH dan biarkan berjalan sesuai prosedurnya,” ucap Irsal Pariadi, S.STP, M.Si.
Ia pun memberikan tenggang waktu selama 2 minggu kepada Kepala Desa untuk menyelesaikan LKPPD. Ia pun berharap agar sebelum tanggal 5 Juni 2025 agar berkas APBDes 2025 sudah sampai ke pihak Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Hal ini dirasa penting agar tidak menjadi penghalang dari prioritas program pemerintah yang ditampung dalam Dana Desa.
Dalam kegiatan tersebut tampak dihadiri oleh Plh Camat Natal, Nori Susanda, S.Hut, Kepala Desa Panggautan Fauzaddin, Kepala Desa Pasar IV Natal M. Syafii, Ketua BPD Panggautan Ahmad Rifdi, Ketua BPD Pasar VI Aspin dan sejumlah tokoh masyarakat kedua desa.
Dari pantauan dilokasi kegiatan berjalan lancar namun tidak dihadiri satu pun pendamping desa maupun pendamping lokal desa di Kecamatan Natal.
Untuk diketahui, LKPPD (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) adalah laporan yang wajib dibuat oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap akhir tahun anggaran. Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa atas kinerja pemerintahan desa selama satu tahun, yang mencakup berbagai aspek seperti penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
(R-Adnan)