Madinapos.com, Padang Lawas (Huragi) – Baru tiga hari menjabat Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas (Palas) Iptu Parlin Azhar Harahap SH bersama Personil Tim Operasional Satres Narkoba berhasil mengamankan 12.05 Gram narkotika jenis sabu-sabu dari dua orang Pria di Pir Trans Sosa 5, Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Kabupaten Palas, Sabtu (26/04/2025) sekira pukul 23.00 WIB. Sampai dengan selesai.
“Tepat Pada hari sabtu (26/04/2025), Sekira Pkl 18.00 Wib personil tim OPSNAL Satres Narkoba Polres Palas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di desa Pir trans sosa V, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas tepatnya di perkebunan sawit masyarakat dan jalan umum yang berada di desa tersebut sering terjadi transaksi Narkoba dan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu sabu.
Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH. Kepada awak media Minggu (27/04/2025).
Ditambahkan Kasat Resnarkoba, Kedua orang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba tersebut, pria inisial ASN (42 ), dan RS (33) di Pir Trans Sosa 5, kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Kabupaten Palas. Bersama dengan barang buktinya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 12,05 gram bruto., 1 bungkus plastik klip transparan kosong., 1 helai tisu berwarna putih., 1 buah plastik berwarna hitam., dan 2 unit hp android bermerek oppo berwarna biru & hitam”. Kata Iptu Parlin Azhar Harahap, SH.
Kemudian untuk menindaklanjuti hal tersebut, selanjutnya atas perintah Kasat Narkoba personil tim opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Satres Narkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan, langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,’ jelas Iptu Parlin Azhar Harahap SH.
Selain Kasat, KBO Satres Narkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan menambahkan, segera setalah mendapat informasi dan perintah Kasat Resnarkoba, pada malam itu juga salah satu personil opsnal Satres Narkoba melaksanakan teknik penyamaran (under cover buy) dengan cara memesan narkotika jenis sabu kepada terduga pengedar Narkotika jenis sabu kepada tersangka AS sebanyak 12 gram.
Kesepakatan terhadap terduga pelakupun terjadi berjumpa di desa Pir Trans sosa V, disaat terjadi transaksi terduga pelaku RS menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut, di saat itu juga personil opsnal mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti yang di maksud di atas”. Tutu KBO Ipda Eben Pakpahan.
Sementara Itu, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media menyampaikan, tim opsnal Satres Narkoba Polres Palas melakukan interogasi kepada tersangka ASN dan RS dari mana mereka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, dari hasil interogasi tim opsnal Satres Narkoba terhadap kedua tersangka ASN dan RS mengakui bahwasanya dia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari berinisial AP (lidik).
“Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Palas membawa tersangka dan barang bukti ke mako Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,’ pungkas Ginda Pohan.
Penulis: A Salam Siregar.