Madinapos.com, Panyabungan – Penutupan Pertambangan Ilegal (PETI) melalui surat Bupati Mandailing Natal Nomor : 660/0698/DLH/2025 kepada 12 Kecamatan adalah untuk mencari solusi agar rakyat bisa bertambang secara legal.
Hal itu dikatakan oleh Bupati Mandailing Natal H Saipullah Nasution saat lending di Bandara AH Nasution Kecamatan Bukit Malintang, Sabtu (26/4).” Penutupan PETI itu sipatnya pararel, Pemkab sedang berusaha mencari solusi bagaimana rakyat bisa bertambang dengan legal,” katanya.
Bupati juga mengungkapkan, Pemkab Madina sudah melayangkan surat ke Gubernur Sumatera Utara terkait adanya lokasi pertambangan di beberapa lokasi dan Kementerian ESDM untuk WPR dan IPR.
” Kita telah menyurati Gubsu terkait adanya beberapa lokasi PETI di Madina, juga Kementerian ESDM untuk pengusulan agar diberikan izin pertambangan rakyat (IPR) sesuai dengan wilayah pertambangan rakyat yang dikeluarkan sebelumnya,” ungkapnya.
Untuk langkah selanjutnya, Bupati menjelaskan nantinya akan ada edukasi dan bimbingan kepada para penambang bagaimana bertambang dengan betul, sehingga tidak merusak alam juga lingkungan. Jadi para penambang yang akan mengurus IPR terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemkab untuk mendapatkan rekomendasi yang dibawa sebagai dasar ke kementerian ESDM.
” Kemarin kita mendapatkan informasi dari jakarta, hasil kordinasi kita nantinya akan mengundang pengelola yang mendapat izin itu sebelum mengajukan permohonan ke pusat,” ujarnya.
Diakhir, Ketua Umum Ikanas itu juga mengatakan bahwasanya rekomendasi dari pusat itulah nantinya menjadi dasar bagi pihak ESDM apabila ingin tinjauan kelapangan. (SRN).