Madinapos.com, Panyabungan – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menetapkan 10 desa yang terdiri dari 10 kecamatan untuk menjadi desa binaan pada tahun 2025.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Mandailing Natal Nomor : 411.4/0892/K/24 tentang lokasi desa binaan tahun 2025.
Adapun 10 desa binaan tersebut yakni :
1. Widodaren, Sinunukan
2. Pasar Laru, Tambangan
3. Bonan Dolok, Siabu
4. Adian Jior, Panyabungan
5. Gabungan desa di Pakantan
6. Kampung Pinang, Muara Sipongi
7. Parmompang, Panyabungan Timur
8. Desa Botung, Kotanopan
9. Desa Huta Tonga, Panyabungan Barat
9. Desa Kumpulan Setia, Hutabargot
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal Irsal Fariadi SSTP mengatakan penetapan desa menjadi desa binaan dilihat dari target lokasi sebuah desa yang memenuhi kriteria untuk menjadi sebuah desa binaan.
” Banyak syarat yang harus dipenuhi untuk terpilih sebagai desa binaan seperti potensi sumber daya desa, kondisi eksisting, kerjasama masyarakat, pengurusan administrasi desa, kekompakan para ibu-ibu PKK, memiliki kerjasama yang baik dengan lembaga maupun instansi lain di luar desa dan kemampuan mengatasi masalah yang timbul di desa,” kata Irsal, Jum’at (24/4).
Irsal juga mengatakan tujuan dibentuknya desa binaan untuk memelihara dan menggelorakan semangat gotong-royong dan partisipasi masyarakat desa.
Selain itu kata Irsal, untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan, meningkatkan kemitraan antara masyarakat dan pemerintah sebagai kekuatan bangsa dalam proses pembangunan.
Kemudian ia berharap agar desa binaan menjadi alat untuk dapat memecahkan permasalahan yang ada di desa. (Redaksi).