Madinapos.com, Natal – Salah satu anggota Majelis Pemangku Adat (MPA) Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Agus Iskandar menyampaikan penting adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang kelestarian Adat dan Budaya Natal.
Hal ini diungkapkan Agus pada Senin (7/4/2025). Ia menyampaikan adat dan budaya yang ada di Kabupaten Mandailing Natal tidak hanya adat dan budaya suku Mandailing saja. Akan tetapi ada juga adat dan budaya dari pesisir Pantai Barat atau yang disebut Adat dan Budaya Ranah Nata.
Menurutnya, demi menjaga kelestarian adat dan budaya pesisir di Kecamatan Natal, tentu diperlukan payung hukum melalui Peraturan Bupati Mandailing Natal.
Lebih lanjut kata Agus yang merupakan keturunan Tuanku Sutan Raja Hidayat bin Sutan Salim perihal ini sudah dibahas dan merupakan salah satu amanat Musyawarah Besar (Mubes) Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata (LABRN) Ke- III pada 28 Desember 2022 di Hotel Samudera, Panggautan Kecamatan Natal.
Adapun dalam mubes tersebut mengamanatkan 3 poin :
1. Terbitnya Perbup atau Perda tentang Adat dan Budaya Ranah Nata yang akan menjadi payung hukum;
2. Masuknya kedalam Muatan lokal pelajaran Adat dan Budaya Ranah Nata pada UPTD. SD dan SMP di wilayah Pantai Barat;
3. Pembuatan tanda batas wilayah atau Gapura di Pantai Barat yang bercirikan Adat dan Budaya Ranah Nata.
“Sehingga Kabupaten Mandailing Natal itu tidak hanya mencerminkan Adat Mandailing saja, akan tetapi juga memiliki ciri khas Adat dan Budaya dari Ranah Nata (Natal),” terangnya.
Diakhir penyampaian Agus Iskandar, ia berharap kepada Bupati Mandailing Natal, bapak H. Saipullah Nasution bisa mewujudkan payung hukum Adat dan Budaya Ranah Nata melalui Peraturan Daerah (Perda). (R-Adnan).