Madinapos.com, Natal – Diterpa pemberitaan miring mengenai banyak hal dalam pengelolaan Dana Desa nya, Kepala Desa (Kades) Pasar VI Natal, Muhammad Safii menyampaikan bahwa perihal itu merupakan penjelasan sepihak dari BPD Desa Pasar VI Natal.
Muhammad Safii selaku Kades Pasar VI Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal kepada wartawan menjelaskan alasan mengenai Insentif Guru Mengaji yang tidak sesuai nominal yang tertera di APBDes Tahun 2024.
“Ada beberapa alasan diantaranya keaktifan si Guru Maghrib Mengaji pada program Maghrib Mengaji tersebut kurang atau dengan kata lain bisa dihitung dengan jari, cuma dua kali dia melaksanakan tugas mengajar mengaji di Masjid desa dalam tahun 2024,” ucap Safii pada Jumat malam (7/3/2025).
Maka, kata Kades Pasar VI Natal ini, ia mengambil kebijakan untuk tidak menyalurkan sepenuhnya Insentif tersebut.
Boleh insentif tersebut diberikan sepenuhnya,bila kegiatan Maghrib Mengaji di Masjid dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Sedangkan untuk masalah pengerjaan parit yang menurut BPD kami menyalahi dalam teknis pengerjaannya, itu juga ada alasan yang jadi pertimbangan kami,” sambung Safii.
Ketika dimintai tanggapannya atas Dugaan Kesalahan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024 yang oleh BPD Pasar VI telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina), Safii menyampaikan bahwa pelaporan tersebut sah-sah saja.
“Kami sudah beri penjelasan dan kemarin pihak Pemerintah Kecamatan Natal beserta Pendamping Desa sudah membantu mendudukkan persoalan tersebut dengan BPD. Mengenai laporan ke Kejari, itukan hak mereka,” pungkasnya.
(R-Adnan)











