Madinapos.com, Padang Lawas – Sat Narkoba Polres Palas dan Tim opsnal Polsek Barumun Tengah Berhasil meringkus 2 (dua) Orang kasus Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Padang Lawas, Sabtu tanggal 22/02/2025 sekitar pukul 10.00 pagi.
Lokasi di Desa Pasar Binanga Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, sering di jadikan tempat untuk transaksi Narkoba dan menggunakan Narkoba jenis sabu.
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba AKP S.R Harahap SH mengatakan kepada awak media di ruangannya, Rabu(26/02) membenarkan telah menangkap 2 (dua) Orang Kasus tindak pidana Narkoba berinisial SMHD (31) tahun warga Desa Pasar Binanga Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas dan inisial BR alias Menek (32) Desa Ganal Kecamatan Huristak.
“Dari Hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh penyidik Satres Narkoba SMHD (31) tahun kita tetapkan sebagai pengedar dan BR alias Menek (32) tahun sebagai pengguna Narkoba Jenis Sabu, ujar AKP Said Rum Harahap SH.
Tim Opsnal Sat Narkoba Dan Tim Opsnal Polsek Barumun Tengah mendapatkan informasi bahwa di Desa Pasar Binanga Kecamatan Barumun Tengah sering terjadi transaksi Narkoba dan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu
Kbo Sat Narkoba Ipda Eben Pakpahan langsung memimpin Tim Opsnal gabungan berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan
Didalam Rumah kosong yang terletak di Desa Pasar Binanga melakukan Penangkapan ( tertangkap tangan ) Terhadap 2 (dua) orang yaitu berinisial SMHD dan BR alias Menek baru siap menggunakan Narkoba jenis Sabu
“Setelah Berhasil diamankan dari keterangan berinisial SMHD (31) mengakui bahwa Narkoba jenis sabu yang diamankan di Lokasi tersebut adalah miliknya”Tutur KBO Ipda Eben Pakpahan
Saat di lakukan interogasi terhadap berinisial SMHD (31) tahun bahwa Narkoba jenis Sabu miliknya tersebut di peroleh dari inisial (P) merupakan warga Desa Bahal Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menerangkan kepada awak media Opsnal Sat Narkoba dan Opsnal Polsek Barumun Tengah Berhasil menangkap 2 (dua) orang kasus tindak pidana Narkoba berinisial SMHD (31) tahun dan BR alias Menek di rumah kosong Desa Pasar Binanga Kecamatan Barumun Tengah
“Barang Bukti yang berhasil diamankan dari sdr berinisial SMHD (31) tahun yaitu 2 (dua) Buah Plastik kecil transparan yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu,1(satu) buat alat hisap sabu / bong,1(satu) buah mancis berwarna biru ,1(satu) Unit handphone merk Oppo berwarna hitam dari sdr BR alias Menek 32 tahun yaitu 1(satu) unit handphone merk Oppo berwarna silver,”Ucapnya
“Saat ini Pelaku berinisial SMHD (31) tahun dan Sdr BR alias Menek (32) tahun bersama barang bukti sudah di amankan di sat narkoba Polres Padang Lawas untuk Proses Selanjutnya,Sat Narkoba memberantas Narkoba dalam bentuk apapun di kabupaten Padang Lawas ini, dan akan menciptakan kabupaten Padang Lawas bebas dari Narkoba” Tandasnya.
Penulis: A Salam Siregar.











