Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Besok KPU Madina Gelar Rapat Pleno Penetapan Cakada Terpilih di Hotel Rindang


					Besok KPU Madina Gelar Rapat Pleno Penetapan Cakada Terpilih di Hotel Rindang Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan – Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal (KPU Madina) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Mandailing Natal (Madina) periode 2025-2030 di Aula Hotel Rindang, Kelurahan Dalanlidang, Kecamatan Panyabungan, Kamis (27/2/2025) besok.

Berdasarkan undangan KPU Madina tertanggal 25 Februari 2025, rapat pleno terbuka itu akan digelar mulai pukul 15.00 WIB.

Dalam suratnya, Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang menyebutkan tiga poin yang mendasari penyelenggaraan rapat pleno terbuka itu. Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025.

Kedua, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ketiga,Surat Ketua KPU RI Nomor: 387/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 24 Februari 2025 tentang Penjelasan Penetapan Calon Terpilih Pasca Pengucapan Putusan/ Ketetapan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Februari 2025.

Sebelumnya, Ikhsan menegaskan pihaknya akan segera menggelar rapat pleno terbukan penetapan calon kepala daerah (Cakada) Madina terpilih hasil Pilkada Madina 2024, menyusul keputusan MK yang menolak seluruh permohonan Paslon nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution–M. Ichwan Nasution (ON MA).

“Kami akan segera menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih di Madina. Sesuai aturan, rapat pleno ini digelar paling lambat tiga hari setelah putusan (MK) dibacakan,” kata Ikhsan, didampingi Komisioner Muhammad Yasir Nasution, di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Secara teknis, kata Ikhsan, rapat rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Madina 2024 diadakan setelah KPU Madina menerima salinan putusan MK yang menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina 2024.

Ikhsan menjelaskan, sehari setelah rapat rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih, pihaknya akan menyampaikan ke DPRD Madina. “Proses selanjutnya sudah menjadi domainnya pemerintah,” katanya.

Seperti diketahui Pilkada Madina tahun 2024 akhirnya dimenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA). Kemenangan ini menyusul keputusan MK yang menolak seluruh permohonan Paslon nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution – M. Ichwan Nasution (ON MA).

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang MK pada Senin (24/2/2025), Mahkamah menolak seluruh permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution – M. Ichwan Nasution (pemohon) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina tahun 2024.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi/menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo. (SRN/Sir).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 199 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Palas Buka Temu Karya, Edy Rizky Tasosa Secara Allah Terpilih Ketua Karang Taruna Periode 2025-2030

15 Oktober 2025 - 20:59

Tingkatkan Mitigasi, BPBD Deli Serdang Gelar Kegiatan Susur Sungai di Desa Marindal I ‎

15 Oktober 2025 - 20:54

Pagar Merbau Disiapkan Jadi Kota Baru, Pemkab Deli Serdang Mulai Penataan dari Kantor Camat

15 Oktober 2025 - 20:49

Pemkab Palas Rapat Virtual Bersama Kepala Daerah Pertanahan Dan Pengakuan Hukum Adat Di Sumut

15 Oktober 2025 - 16:05

Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke PT Ciputra Land

15 Oktober 2025 - 12:39

Hari Anak Nasional ke-41 di Madina Berlangsung Meriah

15 Oktober 2025 - 12:01

Trending di Berita Daerah