Madinapos.com, Panyabungan –
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun ini menetapkan quota gas LPG 3 Kg bersubsisi untuk Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sebanyak 9.316 Metrik Ton (MT).
Penetapan quota tahun 2025 itu tertuang dalam surat Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumut nomor 500.10.7.6/136/2025 tanggal 15 Pebruari 2025 tentang Besaran Alokasi / Kuota LPG Tabung 3 Kg
per Kabupaten / Kota Tahun 2025
Provinsi Sumut ditandatangani Pj. Sekretaris Daerah, Efendi Pohan
Surat itu menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor B-1004/MG.05/DJM/2025 tanggal 5 Februari 2025 perihal Besaran Alokasi/Kuota LPG Tabung 3 Kg per Kabupaten/Kota Tahun 2025 di Sumut.
Quota untuk Madina itu lebih sedikit dibanding angka yang diusulkan bupati Madina sebesar 11.604 MT. Atau ada selisih 2.288 MT dari yang diajukan.
Meski begitu, quota tahun 2025 ini masih di atas angka tahun 2024 yang sebanyak 9.062 MT. Atau ada pertambahan sebanyak 254 MT.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Madina, Parlin Lubis menjawab wartawan pada Selasa (4/2/2025) lalu menyebut quota yang diajukan sebanyak 11.604 MT terbagi untuk rumah tangga sasaran 7.396 MT; usaha mikro 3.558 MT dan nelayan sasaran 650 MT.
Ajuan besaran quota itu sebagai upaya Pemkab Madina mengantisipasi kekurangan gas LPG 3 Kg yang kadang kala memicu keresahan konsumen dan spekulasi di pasaran.
Parlin Lubis menjawab wartawan via WhatsAap, Selasa (18/2/2025) menyatakan berkeyakinan kuota yang telah ditetapkan ini bisa mencukupi kebutuhan masyarakat terhadap gas 3 kg dengan catatan pendistribusiannya benar benar tepat sasaran.
“Bagaimana caranya agar bisa tepat sasaran? Nah..disinilah perlunya kita bersama-sama untuk melakukan pengawasan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan masing-masing agar kekurangan itu tidak terjadi,” katanya. (SRN/Dahlan).