Madinapos.com. Padang Lawas – Sat Narkoba Polres Padang Lawas Meringkus Pengedar Sabu yang meresahkan masyarakat Di Lingkungan lll Banjar Raja dan Link II Gelanggang Pasar Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas,Selasa (12/02/2025) pukul 01.45 Wib.
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S IK melalui Kasat Narkoba AKP S.R Harahap SH kepada awak media Jum’at (14/02) membenarkan Personil Opsnal Sat Narkoba Menangkap 2 (dua) orang pelaku berinisial DD alias Ratnet (37) tahun dan SHH (36) tahun warga lingkungan II Kel Pasar Sibuhuan Kabupaten Padang lawas
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat di Link III Banjar Raja sering transaksi Narkoba jenis Sabu,KBO Ipda Eben Pakpahan memimpin Personil Opsnal Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang di informasikan oleh masyarakat tersebut
Melihat keberadaan terduga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang di berikan masyarakat KBO Ipda Eben Pakpahan bersama tim opsnal menangkap dan mengamankan terduga pelaku berinisial DD alias Ratnet (37) tahun.
KBO bersama tim opsnal Sat Narkoba melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu,2 unit hp Android 1 buah timbangan elektrik 1 ball plastik klip transparan kosong 1 buah sendok sabu 1 buah dompet warna hitam dan uang tunai Rp 755 000 dan pelaku berinisial DD alias Ratnet (37) tahun mengakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.
Kemudian dilakukan interogasi kepada sdr DD alias Ratnet (37) tahun mengakui bahwa Barang bukti Narkoba jenis Sabu miliknya di peroleh dari sdr SHH (36) tahun masih warga kel Pasar Sibuhuan tinggal di Link II Gelanggang Kel Pasar Sibuhuan
“Setelah sdr SHH (36) berhasil diamankan di dalam Counter Handphone Madison terletak di Link II Gelanggang Kel Pasar Sibuhuan pada saat penggeledahan dan menemukan Satu Paket Barang Bukti Narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 2,23 gram dan diakui bahwa itu miliknya “ujar KBO Ipda Eben Pakpahan
Kasat Narkoba AKP S.R Harahap mengatakan kepada awak media pada saat sdr berinisial SHH(36) tahun berhasil diamankan dan akan di bawa ke Polres Padang lawas terjadi kericuhan yang di sebabkan saudaranya Berinisial H (Lubis) datang ke TKP.
“Saat Pelaku berinisial sdr SHH (36) tahun di amankan Tim opsnal Sat Narkoba di dalam Counter Handphone Madison tersebut saudaranya Berinisial H (Lubis) mengunci pintu Ruko counter Handphone tersebut dari luar menyekap 2 (dua) orang personil Sat Narkoba dan memprovokasi Massa untuk datang ke TKP tersebut “Ujar Kasat AKP S.R Harahap
Pada Kesempatan tersebut Kasi Propam Iptu G Harahap,Kanit Reskrim Aiptu Saipul Bahri bersama personil Polsek Barumun dan Kepala Link II Gelanggang Kel Pasar Sibuhuan datang ke TKP untuk memberikan himbauan dan penjelasan kepada massa yang datang untuk membubarkan diri.
“Personil Sat Narkoba yang di sekap dalam Counter Handphone Madison tersebut selama 3 (tiga) jam lebih mulai pukul 00.30 wib sampai dengan pukul 04.00 wib, kepada masyarakat yang menghalangi Proses penegakan hukum akan kita proses secara hukum yang berlaku “Tutur Kasat Narkoba kepada awak media
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba AKP S.R.Harahap menghimbau bahwa setiap orang yang menghalangi tugas kepolisian dapat di proses hukum,kepada masyarakat kami harapkan turut ikut serta mendukung dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Padang Lawas
“Bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,”Kata Kasat narkoba AKP S.R.Harahap
Salah satu masyarakat mengucapkan Terima kasih kepada Polres Padang lawas telah membersihkan dan mengungkap peredaran narkoba yang selama ini yang sudah sangat meresahkan di Kelurahan Pasar Sibuhuan
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan Menambahkan Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap Pengedar Narkoba di Kel Pasar Sibuhuan Berinisial DD alias Ratnet (37) tahun dan Berinisial SHH (36) tahun di dua lokasi yang berbeda yaitu Link III Banjar Raja serta Link II Gelanggang Kel Pasar Sibuhuan
“Pelaku Berinisial DD alias Ratnet (37) tahun barang bukti berhasil diamankan Tiga belas bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14, 71 gram,Satu buah kotak rokok sempurna,Satu unit timbangan elektrik,Satu buah sendok sabu,Satu bal plastik klip kosong
Satu buah dompet warna hitam,Dua unit hp Android warna hitam merk vivo dan warna biru merk vivo dan Uang tunai Rp. 755.000.(Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu)-“Katanya
“Sedangkan sdr berinisial SHH (36) tahun, Satu klip plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,23 gram,Dua buah plastik klip transparan kosong dan Satu buah hp Android warna hitam merk samsung”tambahnya
“Pengedar Narkoba Jenis Sabu berinisial DD alias Ratnet dan SHH (36) tahun beserta barang Bukti Narkoba jenis Sabu telah di amankan di Sat Narkoba kedua pelaku sudah mendekam di sel Tahanan Polres Padang Lawas,’tutupnya.
Penulis: A Salam Siregar.