Menu

Mode Gelap

Nasional

MK Putuskan Perkara PHPU Kada Madina Lanjut ke Sidang Pembuktian


					MK Putuskan Perkara PHPU Kada Madina Lanjut ke Sidang Pembuktian Perbesar

Madinapos.com, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke sidang lanjutan pembuktian yang akan diadakan pada 7-17 Februari 2025.

Satu di antaranya perkara PHPU Kepala Daerah (Kada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025.

” Ada tujuh perkara yang belum diucapkan ketetapannya atau keputusannya dikarenakan tujuh perkara tersebut berlanjut ke sidang lanjutan pembuktian,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Dalam sidang sesi pertama pada Rabu (5/2/2024), selain PHPU Kada Madina, enam perkara lainnya yang diputuskan berlanjut ke sidang pembuktian adalah PHPU Kada Kabupaten Moven Digul, PHPU Kada Provinsi Papua Pegunungan, PHPU Kada Gubernur Papua, PHPU Kada Kabupaten Jayapura, PHPU Kada Kabupaten Puncak, dan PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan sidang lanjutan pembuktian itu akan diadakan pada tanggal 7 sampai 17 Februari 2025.” Untuk kapannya secara tepat, para pihak silakan menunggu panggilan secara resmi dari kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Arief Hidayat menegaskan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pengasahan alat bukti. Untuk itu, saksi atau ahli untuk provinsi maksimal enam orang berdasarkan momor perkaranya. Untuk tingkat kabupaten/kota, kata Arief Hidayat, saksi ahlinya maksimal empat orang.

” Ahli itu tergantung atau terserah masing-masing pihak untuk komposisinya,” katanya.
Para pihak harus mengajukan daftar identitas saksi serta curriculum vittae ahli serta memperoleh izin dari instansi untuk memberikan kesaksian kepada MK satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.

” Nanti panggilan persidangan akan disampaikan secara layak, sehingga para pihak masih dapat melakukan penyerahan satu hari sebelum sidang,” tegasnya.

Sementara Prof. Dr. Adi Mansar, SH, MH, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 H. Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution, mengatakan pihaknya akan menyiapkan alat-alat bukti serta saksi dan ahli sesuai jumlah yang ditentukan oleh MK.

Semua persoalan yang menyangkut ambang batas, hakim MK akan tetap periksa hingga ke pokok perkara, termasuk PHPU Kada Madina. Ada puluhan yang diperiksa sampai pokok perkara.

Hingga Rabu (5/2/2025) siang, sudah da 27 perkara yang diputuskan Mahkamah untuk dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pokok perkara.

” Kita akan urut kembali satu per satu tentang dokumen-dokumen yang harusnya kita buka,” katanya. (Rls).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 323 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Hari Pertama Bertugas, Bupati Madina Terima Kunjungan Letjen Inf. Kunto Arief Wibowo

24 Maret 2025 - 19:11

Pangkogabwilhan I Berkunjung Ke Markas Koramil 13 Panyabungan

24 Maret 2025 - 12:41

Gubsu Bobby Resmi Melantik Saipullah – Atika Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Madina 2025-2030

21 Maret 2025 - 11:07

Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK, Ini Jadwalnya

17 Maret 2025 - 16:12

Ketua TP PKK Provsu Lantik Ny. Murni Gus Irawan Sebagai Ketua TP PKK Tapsel Periode 2025-2030

14 Maret 2025 - 13:08

Bupati Terpilih Silaturahmi dengan Tokoh Nasional Asal Madina di Jakarta

4 Maret 2025 - 20:48

Trending di Nasional