Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa


					Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan  Padang Lawas di Tanjung Morawa Perbesar

Madinapos.com, Deli Serdang – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Andri Ridwan, SH, MH, berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Juara Tamba, terpidana kasus perambahan kawasan hutan. Penangkapan dilakukan di kediaman terpidana di Perumahan Mega Mansion, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu malam (22/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, dalam keterangannya pada Kamis (23/1/2025), menyatakan bahwa proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari terpidana. Namun, tim Tabur berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan Juara Tamba. Terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas guna menjalani hukumannya.

“Terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta undang-undang terkait lainnya. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 25 K/Pid.Sus-LH/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, Juara Tamba telah menjadi buronan sejak Oktober 2024,” ujar Adre W. Ginting.

Dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sibuhuan, terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Namun, pada tingkat Pengadilan Tinggi Medan, hukumannya berkurang menjadi 6 bulan penjara dan tetap dikenai denda Rp50 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan.

Penyerahan terpidana dilakukan oleh Kasi E pada Bidang Intelijen, Husairi, SH, MH, kepada Kasi Pidum Kejari Padang Lawas, Christian Sinulingga, SH, MH, disertai pendampingan Jaksa Penuntut Umum. Terpidana langsung dibawa ke Kejari Padang Lawas untuk menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan.

Kejati Sumut menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan tidak ada pelaku tindak pidana yang lolos dari keadilan, khususnya terkait perlindungan lingkungan hidup.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 176 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Madina Sampaikan Nota Pengantar LPJ APBD Tahun 2024

21 Agustus 2025 - 15:16

BUMDes Pulau Bais Dukung Program Ketapang Dengan Budidaya Rumput Laut

21 Agustus 2025 - 13:10

UGN Cetak 422 Lulusan, Wali Kota Letnan : Mari Wujudkan Padangsidimpuan Kota Pendidikan

21 Agustus 2025 - 12:55

Stabilkan Harga Beras di Madina, TNI Kodim 0212 TS Gelar Gerakan Pangan Murah

21 Agustus 2025 - 11:06

Generasi Keren Tanpa Narkoba, BNNK Madina Galar Penyuluhan di SMPN 3 Siabu

20 Agustus 2025 - 21:00

Kondisi Pasar Rakyat di Natal Tidak Berfungsi dan Sangat Memprihatinkan

20 Agustus 2025 - 20:43

Trending di Berita Daerah