Menu

Mode Gelap

Nasional

Ketua MK Tegur Kuasa Hukum ONMA: Soal LHKPN Dianggap Cukup, Ada Bukti Lain Gak?


					Ketua MK Tegur Kuasa Hukum ONMA: Soal LHKPN Dianggap Cukup, Ada Bukti Lain Gak? Perbesar

Madinapos.com – Ketua Sidang Panel 1 yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Suhartoyo beberapa kali menegur kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) nomor urut 1, Salman Alfarizi Simanjuntak.

Dilihat dalam live streaming YouTube MK RI, Senin (13/1/2025), sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Kada Kabupaten Madina nomor perkara 32 dimulai sejak pukul 08.35 Wib.

Sidang perdana dalam agenda pemeriksaan pendahuluan di Panel 1 terhadap pemohon berlangsung 17 menit 31 detik. Dilihat Salman Alfarizi dalam pembacaan pokok perkara kerap mendapat teguran dari Hakim MK Suhartoyo.

Pasalnya, Hakim MK Suhartoyo sudah mengingatkan Salman Alfarizi Simanjuntak bahwasanya argumentasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon bupati Madina nomor urut 2 H. Saipullah Nasution sudah cukup.

” Ya sudah cukup itu. Argumentasi itu dianggap cukup. Masih ada yang lain? Berkaitan dengan LHKPN sudah dianggap cukup,” kata Suhartoyo.

Salman Alfarizi dalam menit ke-9 kembali melaporkan bahwa tidak terpenuhinya syarat formil soal LHKPN sudah dilaporkan ke Bawaslu Madina dan sudah dikeluarkan rekomendasi ke KPU Madina.

” Namun KPU Mandailing Natal tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut yang mulia,” kata Salman.
Kemudian Ketua Panel menanyakan apa isi rekomendasi Bawaslu, Salman menyebut rekomendasinya bahwa pasangan calon nomor urut 2 belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

Kemudian, Salman kembali membacakan pasal dan kronologi soal LHKPN atas sikap dari KPU soal rekomendasi Bawaslu.
Hakim MK Suhartoyo kembali menjawab,

” Selain LHKPN apa masih ada dugaan pelanggaran yang ingin disampaikan?” tanya Hakim.
Salman akhirnya melanjutkan membaca poin-poin dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 H. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution.

” Poin-poinnya adalah perihal keterlibatan ASN dan adanya modus santunan anak yatim yang melibatkan anak-anak untuk menambah perolehan suara atau memengaruhi perolehan suara pasangan nomor urut 2,” ujarnya.

Dilihat, dalam sidang perdana agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap PHPU Kada Madina 2024 hanya memiliki tiga tuntutan. Pertama soal LHKPN H. Saipullah Nasution, kedua tentang keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan ketiga soal santunan anak yatim. (Rls).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 553 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gerak Cepat Bupati Madina, Akses Jalan Desa Ampung Julu Kembali Terbuka Pasca Longsor

17 April 2026 - 22:15

Bupati Madina Perjuangkan Jalur Pesawat Terbang Madina – Padang, Batam hingga Jakarta

17 April 2026 - 19:41

Cetak Sejarah Baru, 10 Mahasiswa Asal Sumut Raih Gelar Lc di Universitas Al-Ahgaff Yaman

17 April 2026 - 15:57

Percepat Pembangunan Gardu Induk Pantai Barat, Masyarakat Natal Apresiasi Terobosan Bupati Madina

17 April 2026 - 11:31

Gebrakan Internasional, MAN 1 Mandailing Natal Resmi Jalin Kemitraan dengan IIUM Malaysia

16 April 2026 - 19:08

Bupati Madina Usul Lahan Sitaan Satgas PKH Dikelola BUMD untuk Tekan Pengangguran

16 April 2026 - 17:06

Trending di Nasional