Menu

Mode Gelap

Nasional

Ketua MK Tegur Kuasa Hukum ONMA: Soal LHKPN Dianggap Cukup, Ada Bukti Lain Gak?


					Ketua MK Tegur Kuasa Hukum ONMA: Soal LHKPN Dianggap Cukup, Ada Bukti Lain Gak? Perbesar

Madinapos.com – Ketua Sidang Panel 1 yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Suhartoyo beberapa kali menegur kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) nomor urut 1, Salman Alfarizi Simanjuntak.

Dilihat dalam live streaming YouTube MK RI, Senin (13/1/2025), sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Kada Kabupaten Madina nomor perkara 32 dimulai sejak pukul 08.35 Wib.

Sidang perdana dalam agenda pemeriksaan pendahuluan di Panel 1 terhadap pemohon berlangsung 17 menit 31 detik. Dilihat Salman Alfarizi dalam pembacaan pokok perkara kerap mendapat teguran dari Hakim MK Suhartoyo.

Pasalnya, Hakim MK Suhartoyo sudah mengingatkan Salman Alfarizi Simanjuntak bahwasanya argumentasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon bupati Madina nomor urut 2 H. Saipullah Nasution sudah cukup.

” Ya sudah cukup itu. Argumentasi itu dianggap cukup. Masih ada yang lain? Berkaitan dengan LHKPN sudah dianggap cukup,” kata Suhartoyo.

Salman Alfarizi dalam menit ke-9 kembali melaporkan bahwa tidak terpenuhinya syarat formil soal LHKPN sudah dilaporkan ke Bawaslu Madina dan sudah dikeluarkan rekomendasi ke KPU Madina.

” Namun KPU Mandailing Natal tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut yang mulia,” kata Salman.
Kemudian Ketua Panel menanyakan apa isi rekomendasi Bawaslu, Salman menyebut rekomendasinya bahwa pasangan calon nomor urut 2 belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

Kemudian, Salman kembali membacakan pasal dan kronologi soal LHKPN atas sikap dari KPU soal rekomendasi Bawaslu.
Hakim MK Suhartoyo kembali menjawab,

” Selain LHKPN apa masih ada dugaan pelanggaran yang ingin disampaikan?” tanya Hakim.
Salman akhirnya melanjutkan membaca poin-poin dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 H. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution.

” Poin-poinnya adalah perihal keterlibatan ASN dan adanya modus santunan anak yatim yang melibatkan anak-anak untuk menambah perolehan suara atau memengaruhi perolehan suara pasangan nomor urut 2,” ujarnya.

Dilihat, dalam sidang perdana agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap PHPU Kada Madina 2024 hanya memiliki tiga tuntutan. Pertama soal LHKPN H. Saipullah Nasution, kedua tentang keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan ketiga soal santunan anak yatim. (Rls).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 470 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Madina Gelar Resepsi Pernikahan Putra Pertamanya

15 Februari 2025 - 21:29

Efesiensi Anggaran Dari Pusat Berdampak Bagi Kelanjutan Pembangunan di Madina

14 Februari 2025 - 15:22

Surat Kaleng Zulmansyah Abal-Abal, Farianda : Jangan Obok-obok PWI Sumut

12 Februari 2025 - 10:47

Sidang Lanjutan PHPU Kada Madina, KPU Siap Hadirkan Saksi dan Ahli

11 Februari 2025 - 15:50

Dukung Program Kerja Presiden RI, Kapolsek Batahan Tanam Jagung di Desa Banjar Aur

9 Februari 2025 - 18:28

Warga Madina Sesalkan BPJS Yang Hanya Mengklaim 40 Pasien Berobat Jalan setiap hari

8 Februari 2025 - 13:24

Trending di Nasional