Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Kabar Gembira! Program UHC BPJS Gratis dari Pemkab Madina Tetap Berlaku 2025


					Kabar Gembira! Program UHC BPJS Gratis dari Pemkab Madina Tetap Berlaku 2025 Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Dinas Kesehatan mengumumkan bahwasanya program nasional Universal Health Coverage (UHC) atau BPJS Kesehatan gratis tetap berlaku di tahun 2025.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Madina dr. H. Mhd Faisal Situmorang, Senin (7/1/2025).

Faisal menerangkan Pemkab Madina dibawah kepemimpinan Bupati HM Ja’far Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution kembali memperjuangkan agar UHC yang berjalan sejak Januari 2024, kembali diaktifkan untuk periode tahun 2025.

” Pemerintah Kabupaten Madina telah mendapatkan predikat UHC dari pemerintah pusat di tahun 2024. Syukur Alhamdulillah untuk tahun 2025 bapak bupati dan ibu wakil bupati tentunya juga sudah mengusulkan dan mengalokasikan untuk program UHC ini, dan sudah dibahas serta disetujui DPRD agar tetap melanjutkan UHC itu,” kata dr. Faisal Situmorang.

dr Faisal menyebut Pemkab Madina pada 2024 telah mengalokasikan anggaran untuk UHC sebesar Rp 50.635.667.000 (Lima puluh miliar enam ratus tiga puluh lima juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dengan jumlah penduduk penerima UHC 382.096 orang dari 498.720 jumlah penduduk.

” Sedangan untuk tahun 2025 Pemkab Madina juga telah mengalokasikan anggaran untuk program UHC ini sebesar Rp43,4 Miliar. 76,42 persen masyarakat Madina bisa dicover oleh UHC atau BPJS Kesehatan gratis,” jelasnya.

Sementara untuk pemanfaatan UHC, Kadis Kesehatan menjelaskan tentu semua fasilitas yang menjalin kerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan seperti Puskesmas, praktek-praktek mandiri dokter bisa digunakan.

” Kemudian untuk layanan selanjutnya UHC bisa digunakan seperti rujukan RSUD Panyabungan, kemudian rumah sakit swasta RSU Permata Madina, dan sedang proses adalah rumah sakit Armina semoga bisa menerima layanan BPJS,” ujarnya.

” Bahkan rumah sakit dimanapun di luar Madina tetap bisa menggunakan UHC ini. Contohnya pasien rujukan ke rumah sakit yang ada di Medan dan Sumatera Barat,” sambungnya.

Faisal juga mengatakan apabila ada masyarakat yang kurang mampu dalam hal finansial, maka pihak BPJS Kesehatan telah memberikan kelonggaran agar peserta tersebut bisa menyicil tunggakan tanpa menghalangi masyarakat dalam mendapatkan program UHC.

Kemudian soal pendaftaran sebagai peserta UHC, dr. Faisal menyebut bisa melalui Puskesmas melalui bidan setempat. Setelah itu mengirim data ke BPJS untuk langsung mengaktifkan.

” Jadi banyak kemudahan dalam program UHC ini, karena tujuannya adalah Pemkab Madina membantu masyarakat Madina yang kurang mampu apabila mau berobat. Contohnya ada ibu mau melahirkan, BPJS tidak ada, maka UHC ini bisa diaktifkan kapanpun dengan syarat administrasi kependudukannya tidak bermasalah,” terangnya. (Rls).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ternyata, Surat Permohonan Lapas Untuk Penangkapan Napi Kabur Telah Masuk ke Polres Madina

8 Januari 2025 - 12:51

Kegiatan Pengukuhan BPD 2 Desa Terpilih Hari ini di MBG

8 Januari 2025 - 08:17

Dinas Perdagangan Madina Raih PAD 116,47 Persen Sepanjang 2024

7 Januari 2025 - 17:31

Pembangunan Gedung Aula Desa Lubuk Kapundung ll Rampung di Kerjakan

7 Januari 2025 - 14:41

Pemkab Madina Tak Punya Wewenang Menempatkan Pegawai di Bandara

6 Januari 2025 - 21:57

Kemenkes RI Kerjasama Dengan Dinkes Madina Laksanakan ACF di Natal

6 Januari 2025 - 21:17

Trending di Berita Daerah