Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Tahanan Lapas Panyabungan yang kabur ternyata pelaku curanmor kelas kakap


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Madinapos.com, Panyabungan – Seorang narapidana yang melarikan diri dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ternyata pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) kelas kakap yang diamankan jajaran Polsek Panyabungan, Kamis 18 April 2024.

Narapidana tersebut bernama Arief Rahman (29), warga Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina.

Dilihat dalam catatan redaksi Mohganews, Polsek Panyabungan melakukan press release pada 20 April 2024. Unit Reskrim Polsek berhasil mengamankan dua orang pelaku curanmor, satu orang diantaranya adalah Arief Rahman dengan alamat tempat tinggal Kelurahan Sipolu-polu, dan lahir di Padang Laru, Panyabungan Timur.

Arief terseret dalam kasus curanmor dengan dua Laporan Polisi (LP). Arie beraksi di dua tempat dengan waktu berbeda. Tanggal 9 April 2024, dia dilaporkan oleh Tamrin Hasibuan (51), warga Dusun Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang atas kasus pencurian di dalam rumah.

Barang berharga milik Tamrin banyak hilang dicuri oleh Arief, seperti 1 buah jam tangan merek Alexander Christie, 1 unit sepeda motor N MAX dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 4685 RW, BPKB Mobil Terios, BPKB Honda Vario, Kunci Kontak Mobil L300, buku tabungan Bank BNI dan Bank Sumut serta uang tunai Rp 1,5 juta.

Kemudian, LP kedua dengan nomor 62/IV/SPKT/Polsek Panyabungan/Polres Mandailing Natal/Tanggal 13 April 2024. Arif Rahman alias Anggi ikut terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di objek wisata Sidaing, Kecamatan Panyabungan Timur.

Sekitar pukul 09.30 Wib, saat itu Anggi dan rekannya bernama Amril mencuri sepeda motor merek Beat Street milik Ikmal Nasution (24), warga Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan.

Dilihat dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan, Arie divonis 3 tahun kurungan penjara atas perbuatan yang dilakukannya. Arie ditahan terhitung sejak 18 April 2024.

Saat ini, Arief masih berstatus tahanan aktif dengan sisa masa tahanan 2 tahun 3 bulan 23 hari.

Plh Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto mengatakan dirinya belum mengecek apakah sudah ada surat masuk dari pihak Lapas Panyabungan ke Polres Madina soal narapidana yang melarikan diri.

” Nanti saya cek dulu, ya,” kata Iptu Bagus.

Seorang Anggota Polsek Panyabungan yang dihubungi untuk memastikan apakah Arief Rahman yang ditangkap pihak Polsek Panyabungan 18 April 2024 yang lalu sama dengan Arief Rahman yang melarikan diri dari Lapas, personel tersebut menjawab benar. (Rls).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 555 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Terima Audiensi PD KAMMI

16 Februari 2025 - 21:49

Pramuka Linggabayu Galang Dana dan serahkan Bantuan Korban Kebakaran Desa Ranto Panjang

16 Februari 2025 - 21:39

Ribuan Tamu Undangan Hadiri Resepsi Pernikahan Putra Bupati Madina

16 Februari 2025 - 20:58

Korpri Kota Padangsidimpuan Salurkan Tali Asih untuk Purna Tugas dan Keluarga PNS yang Meninggal

16 Februari 2025 - 18:49

Personil Polsek Barteng Melaksanakan Kegiatan Minggu Kasih di Desa Siboris Dolok

16 Februari 2025 - 18:42

Anggota TNI Kodim 0212/TS Amankan Bandar dan Pemakai Narkoba di Padangsidimpuan

16 Februari 2025 - 18:19

Trending di Berita Daerah