Madinapoa.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia teleh menindak lanjuti aduan Arsidin Batubara yang melaporkan lima orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Dilihat dalam situs DKPP RI pada kolom verifikasi administrasi, jawaban dari DKPP RI dikeluarkan tanggal 13 Desember 2024 dengan nomor 661/06-24/SET-02/XI/2024 [KPU KABUPATEN MANDAILING NATAL bahwasanya hasil verifikasi administrasi Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Dalam link kolom verifikasi administrasi, tersebut pengadu bernama Arsidin Batubara dan selanjutnya memberikan kuasa kepada Anggun Rizal Pribadi dan Marselinus Duha.
Adapun lima orang Komisioner KPU Kabupaten Madina yang diadukan yakni, Muhammad Ikhsan sebagai Ketua KPU Madina, Muhammad Yasir, Agus Salam, Ilu Prima Sagara, Muhammad Al-Khotib sebagai Anggota KPU Madina.
Dikutip dari website DKPP RI, alur pengaduan harus menempuh beberapa langkah mulai dari siapa pengadu, penerimaan pengaduan, verifikasi administrasi.
Dalam verifikasi administrasi ini ada tiga pertimbangan. Pertama, tidak memenuhi syarat, kedua, belum memenuhi syarat dan ketiga memenuhi syarat.
Apabila administrasi yang diserahkan pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ataupun BMS maka DKPP RI akan memberitahukan kepada pengadu atau pelapor. Namun, apabila Memenuhi Syarat (MS) akan dilakukan verifikasi materil.
Verifikasi materil juga ada tiga kemungkinan, pertama TMS, BMS dan MS. Apabila TMS dan BMS maka DKPP akan menyampaikan ke pengadu. Namun Apabila MS akan dilakukan registrasi perkara dan pelimpahan berkas perkara ke bagian persidangan menuju sidang. (Rls)