Madinapos.com, Panyabungan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menetapkan perolehan suara pasangan calon (Paslon) pada pemilihan bupati dan wakil bupati Madina, Selasa (3/12/2024) pukul 22.15 Wib di aula kantor KPU Madina.
Hadir dalam penetapan perolehan suara Paslon yakni, lima orang komisioner termasuk Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang, Ketua Bawaslu Madina Ali Aga Hasibuan, dan saksi yang diutus kedua Paslon.
Pilkada Madina 2024 diikuti dua Paslon. Paslon nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution-H. Ichwan Husein Nasution, Paslon nomor urut 2, H. Saipullah Nasution, SH MM-Atika Azmi Utammi Nasution.
Keputusan KPU Madina nomor 2260 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Madina memiliki empat poin.
” Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Madina tahun 2024,” sebut Iksan pada awal pembukaan pembacaan putusan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Madina tahun 2024.
Poin pertama, menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir D-Hasil KWK bupati walikota sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini.
Kedua, menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024 dengan perolehan sebagai berikut.
1. Pasangan calon nomor urut 1, atas nama Harun Mustafa Nasution dan H. Muhammad Ichwan Husein Nasution, SH dengan perolehan suara sah sebanyak 97.488
2. Pasangan calon nomor urut 2, atas nama H. Saipullah Nasution, SH MM dan Atika Azmi Utammi dengan perolehan suara sah sebanyak 98.429.
Ketiga, hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024 sebagaimana dimaksud diktum kesatu dan diktum kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman hari ini, Selasa (3/12/2024) pukul 17.35 Wib.
Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Panyabungan pada tanggal 3 Desember 2024 oleh Ketua KPU Madina, Muhammad Ikhsan Matondang ditandatangani.
Dengan demikian, perolehan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Madina tahun 2024 dimenangkan oleh nomor urut 2, Paslon Saipullah-Atika dengan selisih 941 suara dari Paslon Harun-Ichwan.(SRN).