Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Rekomendasi Terlambat, Bukti Bawaslu Madina Tak Temukan Pelanggaran Administrasi Saipullah


					Rekomendasi Terlambat, Bukti Bawaslu Madina Tak Temukan Pelanggaran Administrasi Saipullah Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan – Tim Hukum pasangan calon calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah-Atika (SAHATA) melalui siaran pers angkat bicara terkait keluarnya surat rekomendasi Bawaslu Madina Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 tentang Rekomendasi Pelanggaran Adiministrasi Pemilihan, Sabtu (23/11/2024).

Ahmad Sofwan Hussein Rambe, SH, MH dalam siaran pers itu menjelaskan, rekomendasi Bawaslu Madina terkait administrasi calon kepala daerah, dalam hal ini Saipullah Nasution, datang terlambat. Itu sebabnya, tidak ada kewajiban bagi KPU Madina untuk menjalankan rekomendasi itu.

” Kenapa rekomendasi datang terlambat dari Bawaslu, karena sejak awal tidak ada pelanggaran menurut Bawaslu, sehingga sikap plin-plan Bawaslu itu terkadang menunjukkan mereka tidak mampu adil untuk diri sendiri,” demikian tertulis pada poin keempat siaran pers itu.

Hussein menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu secara formil mempunyai batasan waktu sejak dimulai tahapan hingga tahapan itu ditetapkan. Bila tahapan telah ditetapkan, maka pengawasan telah bergeser dalam bentuk koordinasi teknis, termasuk dengan instansi terkait lainnya.

Tim Hukum SAHATA menilai bahwa secara positif rekomendasi Bawaslu dapat dimaknai untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas Pilkada. Secara negatif, Bawaslu tidak melakukan pekerjaan sesuai tahapan yang ada pada PKPU.

” Tahapan yang dilakukan tiga bulan lalu kembali dibuka oleh Bawaslu, sehingga rekomendasinya daluarsa,” lanjut Hussein.

Dengan begitu, password bagi KPU untuk mengubah syarat pada Silon telah cukup dengan terbitnya surat rekomendasi Bawaslu Nomor 098.

Tim Hukum SAHATA menerangkan KPU harus mengakomodasi rekomendasi Bawaslu yang plin-plan tersebut dengan meng-input data terakhir dimaksud sebelum tujuh hari kerja, sehingga tidak terjadi pelanggaran etik.

” Setelah rekomendasi Bawaslu diakomodasi, maka persoalan administrasi kembali normal dan masing-masing Paslon tidak ada yang dirugikan. Sehingga, masyarakat Mandailing Natal berterima kasih kepada Bawaslu yang telah bersusah payah mencari jalan agar Pilkada Mandailing Natal sukses,” tulis mereka mengakhiri siaran pers itu. (SAHATA Media Center).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 258 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Banjar Aur Utara Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir

3 Desember 2025 - 17:09

Bentuk Kepedulian, DPD IKM Beri Bantuan Kepada Korban Banjir di Mandailing Natal

3 Desember 2025 - 16:08

Pemkab Madina dan UMSU Teken MoU Dukung Pendidikan dan Penelitian

3 Desember 2025 - 14:29

Bupati Madina Salurkan Bantuan untuk Dua Desa Terisolasi

3 Desember 2025 - 13:51

Tawa Anak-Anak Pecah di Pengungsian, TP PKK Madina Hadirkan Dukungan Psikososial

3 Desember 2025 - 11:44

IMS Salurkan Bantuan 1,55 ton Beras, dan 40 Karton Mie Instan Kepada Korban Banjir Siulang-aling

3 Desember 2025 - 08:32

Trending di Berita Daerah