Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

PPK Kecamatan Natal Ikuti Simulasi Nasional Uji Beban Aplikasi Sirekap 1 Serentak


					PPK Kecamatan Natal Ikuti Simulasi Nasional Uji Beban Aplikasi Sirekap 1 Serentak Perbesar

Madinapos.com, Natal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menggelar simulasi uji beban pada aplikasi Sirekap pada Kamis (21/11/2024) secara serentak dalam lingkup nasional.

Tak terkecuali PPK Kecamatan Natal juga turut menggelar simulasi uji beban Sirekap 1 di dua tempat yang diikuti KPPS Se- Kecamatan Natal.

Untuk diketahui, Sirekap merupakan Sistem Informasi Rekapitulasi dengan berbasis elektronik. Aplikasi Sirekap sebagai alat bantu dalam pendokumentasian hasil penghitungan suara dan pelaksanaan rekapitulasi suara pada pemilihan.

Dari pantauan di lokasi, PPK Kecamatan Natal mengadakan kegiatan tersebut di dua tempat yakni di aula SMK Negeri 1 Natal dan di SDN 358 Natal.

Ketua PPK Kecamatan Natal, Sumardi yang didampingi Kadiv Perdatin Wildansyah Putra Hasibuan dan juga Ruli Mustika selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan PPK Natal menyampaikan, berdasarkan surat dari KPU perihal Pelaksanaan Uji Beban Nasional SIREKAP Pemilihan Tahun 2024, maka dilakukan uji beban secara serentak pada tanggal 21 Nopember 2024 dan dilanjutkan tanggal 24 Nopember 2024.

“Pelaksanaan alhamdulillah berjalan lancar, Pelaksanaan dilakukan pada pukul 15.00-16.00 WIB tadi,” ujar Sumardi di sela-sela kegiatan Uji Beban Aplikasi Sirekap 1 di gedung SDN 358 Natal.

Sementara itu, dalam kegiatan serupa di aula SMK Negeri 1 Natal, Muhammad Ali Hanafiah selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan PPK Natal menyampaikan tujuan dari kegiatan tersebut.

“Tujuan uji beban ini dimungkinkan adalah untuk menguji kemampuan server dalam menerima data yang dikirim dari petugas KPPS dari masing-masing TPS,” ungkap Muhammad Ali Hanafiah.

Lebih lanjut dia juga menambahkan penggunaan Aplikasi Sirekap bersifat sebagai alat bantu untuk memudahkan transparansi dan akurasi penghitungan.

“KPU tetap mengacu pada dokumen C-Hasil. Yakni formulir hasil penghitungan suara di TPS, sebagai pedoman utama apabila terjadi kekeliruan pada aplikasi.

Salah satu poin penting kata Muhammad Ali Hanafiah, adalah perubahan cara penulisan angka. Jika pada pemilu sebelumnya menggunakan angka digital, kali ini angka ditulis secara manual seperti tulisan biasa.

“Perubahan ini bertujuan meningkatkan akurasi pembacaan angka oleh aplikasi. Misalnya, angka 4 harus ditulis terbuka, dan angka 7 ditulis tanpa coretan di tengah,” tutupnya didampingi Ade Imriati Pulungan selaku Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM. (R-113).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Madina Sampaikan Pidato LKPJ Tahun 2025, Ini Fokusnya

21 April 2026 - 22:02

Tim ORADO Madina Raih Juara 2 di Kejurprov I Sumut

21 April 2026 - 16:15

GM GRIB Jaya Madina Kritik Keras: Longsor Berulang, Pemprov Sumut Seolah Tutup Mata

21 April 2026 - 15:16

Tim Hukum Korban Bergerak Cepat ! Dua Surat Resmi Diserahkan ke Polsek Sungai Beremas, Desak Pendalaman Kasus Penganiayaan terhadap Ibu Hamil

21 April 2026 - 07:41

Antisipasi Kekeringan Ekstrem, Bupati Madina Hadiri Rakor Khusus di Kementan

20 April 2026 - 16:42

Benteng Integritas Dibangun di Pematang Siantar: Seluruh Petugas Lapas Ikrarkan Perang Total Lawan Handphone Ilegal, Pungli dan Narkoba

20 April 2026 - 15:55

Trending di Berita Daerah