Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Terkait LHKPN Saipullah, Laporan Tim ON MA Salah Menggunakan Norma Hukum


					Terkait LHKPN Saipullah, Laporan Tim ON MA Salah Menggunakan Norma Hukum Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 2, H. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dan/atau kelalaian yang dilakukan KPU Mandailing Natal (Madina) dalam memverifikasi dokumen Paslon SAHATA.

Menurut tim kuasa hukum, seluruh verifikasi dokumen telah dilakukan dengan mengacu pada PKPU 8 Tahun 2024 sebagai hukum acara dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

” Jadi, sudah seharusnya laporan saudara Arsidin Batubara dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil, karena KPU telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” kata Ahmad Sofyan Hussein Rambe, SH, MH, kuasa hukum Paslon SAHATA dari Kantor Hukum Union Law Firm Legal Solution di Medan, Jumat (15/11/2024).

Dalam siaran persnya, Hussein bersama rekannya, Dr. Doni Hendra Lubis, SH, MH, dan Dees Alwi, SH menanggapi laporan Arsidin Batubara, sekretaris Tim Pemenangan Paslon nomor 1, dengan tuduhan KPU lalai dalam melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) huruf i jo Pasal 20 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomo 8 Tahun 2024 adalah bentuk kekeliruan dan tidak bersesuaian dengan doktrin/aturan hukum yang terdapat dalam PKPU No. 8 Tahun2024 dan Keputusan KPU No. 1229 Tahun 2024.

Hussein menjelaskan, aturan hukum yang berkaitan dengan LHKPN dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 terdapat dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i yang menyebutkan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

Dia menambahkan, dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c PKPU No.8 Tahun 2024 menyebutkan,“ Surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i.”

” Berkaitan dengan pemenuhan syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran sesuai dengan aturan tersebut, Calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Saipullah Nasution telah menyampaikan dokumen persyaratan Tanda Terima Laporan Kekayaan tertanggal 4 Februari 2021 sesuai dengan dokumen tanda terima yang diterbitkan KPK,” papar Hussein.

Perlu dipahami, kata Hussein, dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 Pasal 20 ayat (2) huruf C, tidak mensyaratkan tanda terima LHKPN sebagai dokumen pencalonan adalah yang terbaru (tahun 2024). Sehingga, Calon Bupati Nomor Urut 2 Saipullah Nasution yang telah berkoordinasi dengan KPU Madina melalui tim penghubung (LO) mengajukan dokumen LHKPN terakhir (2021) sebagai penyelenggara negara ketika beliau masih menjabat Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat sebelum memasuki masa pensiun.

Hussein memaparkan, berkaitan dengan adanya tanda terima LHKPN tanggal 16 Oktober 2024 atas nama Saipullah Nasution selaku calon bupati nomor urut 2 adalah berawal dari permintaan KPK pada tanggal 11 Oktober 2024 kepada Tim Penghubung (LO) yang meminta untuk menyampaikan LHKPN terbaru tahun 2024.

“ Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum atas permintaan KPK, kami menyampaikan LHKPN terbaru,” katanya.

Berdasarkan peristiwa hukum tersebut, kata Hussein, seharusnya dapat dibedakan norma hukum tentang persyaratan sebagai calon bupati sebagaimana yang tercantum dalam PKPU No.8 Tahun 2024 Jo. Keputusan KPU No.1229 Tahun 2024 dengan surat edaran/aturan dari lembaga/instansi lain yang secara tegas tidak ada keterkaitan secara khusus sebagai acuan pelaksanaan proses tersebut. (SRN).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Cabup Saipullah Nasution mencoblos di TPS 001 Gunung Baringin

27 November 2024 - 14:41

Bupati Madina dan Ketua TP.PKK Mencoblos di TPS 002 Panyabungan II

27 November 2024 - 14:31

KPU Madina Tindak Lanjuti LHKPN Saipullah, Hasilnya, Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum

26 November 2024 - 19:07

Bupati Tapsel Tinjau Pengaspalan Jalan di Angkola Selatan, Warga Sambut Antusias

26 November 2024 - 08:41

Pemko Padangsidimpuan Gelar Apel Kesiapan Penyelenggara Pilkada 2024

25 November 2024 - 21:52

PPK Bukit Malintang Terima Logistik Pilkada Dari KPU Madina

25 November 2024 - 20:26

Trending di Berita Daerah