Madinapos.com – Panyabungan – Sebagai bagian dari publik pun sebagai orang yang mengakui dirinya rakyat Mandailing Natal. Saya berharap besar agar Pilkada Madina tahun 2024 dapat terlaksana dengan kondusif.
Perdebatan dan perbedaan pendapat adalah hal-hal yang sangat wajar, namun apabila kedua hal tersebut dipertajam maka akan berdampak negatif pada ruang publik terkhususnya terhadap kondusifitas politik di Mandailing Natal.
Mengingat adanya kabar bahwa Bupati Kabupaten Mandailing Natal, yakni: H.M. Jakfar Sukhairi Nasution menjadi ketua dewan pengarah dari salah satu pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Mandailing Natal. Maka dari itu wajar apabila ada spekulasi atau asumsi penyalahgunaan kekuasaan mengingat Sukhairi adalah Bupati Mandailing Natal yang masih aktif menjabat.
Jika memang tidak ada UU yang melarang dan tidak diatur dalam PKPU, Perbawaslu maka sah-sah saja H.M Ja’far Sukhairi Bupati Mandailing Natal yang notabene adalah ketua DPW PKB SUMUT masuk dalam komposisi tim.
Jika kita hanya menduga-duga netralitas Bupati karena masuk dalam komposisi tim boleh-boleh saja, namun tidak elok jika menuduh Bupati tidak netral dalam situasi pilkada yang damai seperti sekarang ini.
Pun pada dasarnya kita perlu mengingatkan setiap pihak agar tetap dalam tanggung jawabnya masing-masing dan saya percaya bahwa pintu Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal terbuka untuk menerima setiap laporan pelanggaran Pilkada.
Yang terpenting untuk dipikirkan dan diterapkan adalah bagaimana kondusifitas politik terjaga serta perdebatan elit politik tak mengakar ke masyarakat apabila hal buruk tersebut sampai terjadi, maka resiko terbesar yang akan kita dapatkan adalah polarisasi yang tajam di kalangan masyarakat.
Selain itu, saya merasa perlu untuk menyatakan bahwa H.M. Jakfar Sukhairi Nasution untuk menaati dan menuruti aturan tentang kampanye.
Ketentuan kampanye oleh Kepala Daerah dan Pejabat sebagaimana pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:
Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Dalam hal ini, tidak ada peraturan yang menyatakan Bupati harus mengundurkan diri apabila ia termasuk dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Mandailing Natal.
Akan tetapi, yang diatur adalah cuti diluar tanggungan negara apabila ada kegiatan kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku yang telah saya jelaskan sebelumnya.
Kita perlu mengingat bahwa kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondusifitas politik di Mandailing Natal. Maka dari penegakan peraturan harus selalu digaungkan dan perundungan politis harus mulai di minimalisir.
-Farhan Donganta (Ketua Indonesia Youth Epicentrum Mandailing Natal – Lembaga Pemantau Pilkada Madina tahun 2024).