Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Belum Cukup Umur, Petugas Tetap Melayani Perekaman e-KTP di Batahan


					Belum Cukup Umur, Petugas Tetap Melayani Perekaman e-KTP di Batahan Perbesar

Madinapos.com – Batahan.

Meski belum cukup umur, petugas pelayanan Keliling Adminduk Kabupaten Mandailing Natal tetap saja melayani perekaman e-KTP, namun penyerahan dilakukan saat yang bersangkutan sudah cukup umur

Salah seorang petugas perekaman e-KTP keliling Zulhanuddin mengatakan untuk pelajar usia 16 tahun atau sebelum berusia 17 tahun perekaman tetap dapat dilakukan, akan tetapi phisik e-KTP akan di berikan ketika mereka cukup umur.

“Jadi Perekaman e-KTP bisa dilakukan untuk pelajar yang berusia 16 tahun. Perekaman lebih awal dilakukan untuk menghindari penumpukan saat perekaman nantinya”, ujarnya.

Ia juga mengatakan pelaksanaan pelayanan eKTP ini sesuai di Kecamatan Batahan merupakan rangkaian penindaklanjutan Surat Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal No. 470/1763/DKPS/2024 Tanggal 16 Juli 2024 perihal pelayanan keliling Administrasi kependudukan terhitung dari Tanggal 07 s/d 09 Oktober 2024.

“Jadi dalam rangkaian melaksanakan tugas melakukan pelayanan eKTP, khususnya kali ini di Kecamatan Batahan”, tutupnya.( Topen )

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah