Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Rata – Rata Masyarakat Kecewa, Karnaval HUT Kemerdekaan RI Ke 79 Ditiadakan Pemkab Madina


					Rata – Rata Masyarakat Kecewa, Karnaval HUT Kemerdekaan RI Ke 79 Ditiadakan Pemkab Madina Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan

Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Khususnya di Kecamatan Panyabungan rata – rata mengaku sangat kecewa akibat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) meniadakan acara Karnaval kirab budaya dalam semarak sambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 Tahun 2024 seperti sebelumnya.

Melalui penelusuran media ini, kekecewaan itu terlihat dari wajah orangtua siswa, para pedagang musiman, sopir angkot dan betor serta tukang rias salon dan sebagainya yang biasanya meraup keuntungan, sementara menjafi hiburan menaril bagi masyarakat.

Mardiah salah satu orangtua siswa mengaku telah sempat memesan pakaian ke tukang rias salon untuk dipakai di acara tersebut, namun berhubung dibatalkan oleh pihak panitia kabupaten terpaksa yang dikembalikan lagi.

” Setelah mendengarkan putusan itu, saya merasa kecewa, karena Pemkab telah merusak histori anak yang ingin tampil di acara sakral tersebut, selain itu juga merugikan masyarakat yang menyaksikan hiburan karnaval setiap tahunnya,” ketusnya, Selasa (6/8).

” Kalau memang Pemkab Madina mempermasalahkan keamanan dan waktu, itu kan bisa dicari solusinya, misalnya dilaksanakan sore hari seperti sebelum – sebelumnya, juga kalau misal mengantispasi keributan bisa sajakan pengamanan ditingkatkan, jadi untuk masalah yang tidak berdasar itu jangan sampailah sampai pesta rakyat kami dikorbankan,” ujarnya.

Sementara Mardan seorang pedagang minuman musiman tidak habis pikir dengan keputusan Pemkab, karena menurutnya ditiadakannya karnaval akan banyak merugikan UMKN dan sebagainya.

” Cukup miris memang keputusan sepihak ini, seolah Pemkab tidak memikirkan dampak kerugian masyarakat, seperti pedagang maupun UMKM lainnya yang mengais rezeki di acara resmi seperti Karnaval,” ucapnya.

Ia berharap agar putusan itu masih bisa direvisi lagi oleh pengambil keputusan di Kabupaten ini, ” karena menurutnya peraturan saja bisa dirobah, jadi untuk itu jangan sampai hiburan dan hak – hak masyarakat dikorbankan dengan keputusan yang kurang tepat dan kurang bijaksana tersebut”, tutupnya.(Sn)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 305 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Tanggapi Isu Mundurnya 6 Kepala OPD, Bupati Madina : Itu Hak Mereka Jika Tak Sanggup

9 Maret 2026 - 19:40

Pemkab Deli Serdang Perkuat Pengelolaan Sampah, Targetkan Kembali Raih Adipura

9 Maret 2026 - 19:22

Peringati HUT ke-27 Madina, Kecamatan Naga Juang Gelar Khatam Al-Qur’an, Bakti Sosial dan Bagikan Takjil

9 Maret 2026 - 18:05

Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Madina Sosialisasi TPPO dan TPPM di Panyabungan Selatan

9 Maret 2026 - 17:04

‎BAZNAS Deli Serdang Jelaskan Ketentuan Zakat Penghasilan ASN Tahun 2026 ‎

9 Maret 2026 - 16:28

Rayakan HUT ke-27, Pemkab Madina Gelar Khataman Al-Qur’an dan Doa Bersama di Masjid Agung

9 Maret 2026 - 16:23

Trending di Berita Daerah