Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Rata – Rata Masyarakat Kecewa, Karnaval HUT Kemerdekaan RI Ke 79 Ditiadakan Pemkab Madina


					Rata – Rata Masyarakat Kecewa, Karnaval HUT Kemerdekaan RI Ke 79 Ditiadakan Pemkab Madina Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan

Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Khususnya di Kecamatan Panyabungan rata – rata mengaku sangat kecewa akibat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) meniadakan acara Karnaval kirab budaya dalam semarak sambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 Tahun 2024 seperti sebelumnya.

Melalui penelusuran media ini, kekecewaan itu terlihat dari wajah orangtua siswa, para pedagang musiman, sopir angkot dan betor serta tukang rias salon dan sebagainya yang biasanya meraup keuntungan, sementara menjafi hiburan menaril bagi masyarakat.

Mardiah salah satu orangtua siswa mengaku telah sempat memesan pakaian ke tukang rias salon untuk dipakai di acara tersebut, namun berhubung dibatalkan oleh pihak panitia kabupaten terpaksa yang dikembalikan lagi.

” Setelah mendengarkan putusan itu, saya merasa kecewa, karena Pemkab telah merusak histori anak yang ingin tampil di acara sakral tersebut, selain itu juga merugikan masyarakat yang menyaksikan hiburan karnaval setiap tahunnya,” ketusnya, Selasa (6/8).

” Kalau memang Pemkab Madina mempermasalahkan keamanan dan waktu, itu kan bisa dicari solusinya, misalnya dilaksanakan sore hari seperti sebelum – sebelumnya, juga kalau misal mengantispasi keributan bisa sajakan pengamanan ditingkatkan, jadi untuk masalah yang tidak berdasar itu jangan sampailah sampai pesta rakyat kami dikorbankan,” ujarnya.

Sementara Mardan seorang pedagang minuman musiman tidak habis pikir dengan keputusan Pemkab, karena menurutnya ditiadakannya karnaval akan banyak merugikan UMKN dan sebagainya.

” Cukup miris memang keputusan sepihak ini, seolah Pemkab tidak memikirkan dampak kerugian masyarakat, seperti pedagang maupun UMKM lainnya yang mengais rezeki di acara resmi seperti Karnaval,” ucapnya.

Ia berharap agar putusan itu masih bisa direvisi lagi oleh pengambil keputusan di Kabupaten ini, ” karena menurutnya peraturan saja bisa dirobah, jadi untuk itu jangan sampai hiburan dan hak – hak masyarakat dikorbankan dengan keputusan yang kurang tepat dan kurang bijaksana tersebut”, tutupnya.(Sn)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 305 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah