Madinapos.com – Panyabungan
Banyaknya Informasi di Media terkait banyaknya hiruk-pikuk pemberhentian Prangkat Desa oleh kepala Desa (Kades) beberapa minggu belakangan ini di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dinlai tanpa prosedur, sehingga mengundang salah seorang pengamat hukum Nur Miswari Simanjuntak angkat bicara.
Dimana ia meminta agar Bupati Madina bertidak tegas menyikapi hal tersebut agar tidak berimbas ke desa – desa yang lain.” Pemberhentian Perangkat Desa tanpa ada surat resmi tertulis dari camat itu tidak bisa dan melanggar hukum, jadi kita harus tegas jika kades sudah melanggar hukum dalam mekanisme tersebut,” ucapnya, (31/7/24).
Kemudian ia melanjutkan, tata cara pemberhentian dan pengangkatan Prangkat Desa telah diatur dalam Surat Keputusan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri 83 tahun 2015.
“Jadi Kades yang melanggar Undang-undang terkait hal itu dapat diperingati, jika tidak mematuhi juga, kepala daerah harus memberhentikannya,” terangnya.
Ia juga mengingatkan Perabgkat Desa harus mampu bekerjasama dengan Kepala Desa dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa,” Jadi sebaliknya juga dengan Perangkat Desa, kalau memang tidak bisa menjalakan tugasnya dengan baik, bagusnya mengundurkan diri agar roda pemerintahan di desa tetap berjalan,” tambahnya.
Media ini mendapat data ebelumnya, permasalahan perangkat desa ini terjadi di beberapa desa seperti Tabuyung Kecamatan MBG, Hutabargot Setia Kecamatan Hutabargot, Saba Dolok Kotanopan dan masih banyak lagi yang dapat diuraikan.
Sementara Kepala Dinas PMD Madina Irsal Fariadi SST waktu diwawancarai mengatakan akan memanggil para Kades dan semua yang bersangkutan apa alasan dan bagaimana mekanisme yang dijalankan terkait proses tersebut.
” Mereka akan kita panggil meminta keterang lebih lanjut, kalau memang ada kesalahan melanggar hukum dalam mekanisme tersebut, Kades harus mengangkat kembali prangkat desa yang telah diberhentikannya,” ujar Irsal.
” Namun kalau memang Kades tidak mendengarkan masukan dari kita, tatap kukuh pada pendiriannya, baru kita ambil tidakan memberhentikannya,” pungkasnya. (Sn)











