Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Jika Melanggar Hukum, Pengamat Minta Bupati Madina Evaluasi Kades Berhentikan Prangkat Desa


					Jika Melanggar Hukum, Pengamat Minta Bupati Madina Evaluasi Kades Berhentikan Prangkat Desa Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan

Banyaknya Informasi di Media terkait banyaknya hiruk-pikuk pemberhentian Prangkat Desa oleh kepala Desa (Kades) beberapa minggu belakangan ini di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dinlai tanpa prosedur, sehingga mengundang salah seorang pengamat hukum Nur Miswari Simanjuntak angkat bicara.

Dimana ia meminta agar Bupati Madina bertidak tegas menyikapi hal tersebut agar tidak berimbas ke desa – desa yang lain.” Pemberhentian Perangkat Desa tanpa ada surat resmi tertulis dari camat itu tidak bisa dan melanggar hukum, jadi kita harus tegas jika kades sudah melanggar hukum dalam mekanisme tersebut,” ucapnya, (31/7/24).

Kemudian ia melanjutkan, tata cara pemberhentian dan pengangkatan Prangkat Desa telah diatur dalam Surat Keputusan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri 83 tahun 2015.

“Jadi Kades yang melanggar Undang-undang terkait hal itu dapat diperingati, jika tidak mematuhi juga, kepala daerah harus memberhentikannya,” terangnya.

Ia juga mengingatkan Perabgkat Desa harus mampu bekerjasama dengan Kepala Desa dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa,” Jadi sebaliknya juga dengan Perangkat Desa, kalau memang tidak bisa menjalakan tugasnya dengan baik, bagusnya mengundurkan diri agar roda pemerintahan di desa tetap berjalan,” tambahnya.

Media ini mendapat data ebelumnya, permasalahan perangkat desa ini terjadi di beberapa desa seperti Tabuyung Kecamatan MBG, Hutabargot Setia Kecamatan Hutabargot, Saba Dolok Kotanopan dan masih banyak lagi yang dapat diuraikan.

Sementara Kepala Dinas PMD Madina Irsal Fariadi SST waktu diwawancarai mengatakan akan memanggil para Kades dan semua yang bersangkutan apa alasan dan bagaimana mekanisme yang dijalankan terkait proses tersebut.

” Mereka akan kita panggil meminta keterang lebih lanjut, kalau memang ada kesalahan melanggar hukum dalam mekanisme tersebut, Kades harus mengangkat kembali prangkat desa yang telah diberhentikannya,” ujar Irsal.

” Namun kalau memang Kades tidak mendengarkan masukan dari kita, tatap kukuh pada pendiriannya, baru kita ambil tidakan memberhentikannya,” pungkasnya. (Sn)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 302 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Madina Sampaikan Pidato LKPJ Tahun 2025, Ini Fokusnya

21 April 2026 - 22:02

Tim ORADO Madina Raih Juara 2 di Kejurprov I Sumut

21 April 2026 - 16:15

GM GRIB Jaya Madina Kritik Keras: Longsor Berulang, Pemprov Sumut Seolah Tutup Mata

21 April 2026 - 15:16

Tim Hukum Korban Bergerak Cepat ! Dua Surat Resmi Diserahkan ke Polsek Sungai Beremas, Desak Pendalaman Kasus Penganiayaan terhadap Ibu Hamil

21 April 2026 - 07:41

Antisipasi Kekeringan Ekstrem, Bupati Madina Hadiri Rakor Khusus di Kementan

20 April 2026 - 16:42

Benteng Integritas Dibangun di Pematang Siantar: Seluruh Petugas Lapas Ikrarkan Perang Total Lawan Handphone Ilegal, Pungli dan Narkoba

20 April 2026 - 15:55

Trending di Berita Daerah