Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

DPRD Palas Paripurna Perubahan Kebijakan KUA Dan PPAS Tahun 2024 – 2025


					DPRD Palas Paripurna Perubahan Kebijakan KUA Dan PPAS Tahun 2024 – 2025 Perbesar

Madinapos.com – Palas.

DPRD melaksanakan Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 Serta Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padanng Lawas. Selasa, 30/07/2024.

Rapat Paripurna ini dibuka dibuka langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Amran Pikal Siregar S.sos dan di dampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Padang Lawas H. Irsan Bangun Harahap, S.E. dan wakil Ketua II DPRD Kabupaten Padang Lawas Sufriady Halomoan Hasibuan S. Pd MM.

Pj. Bupati Padang Lawas Ir. H. Ardan Noor Hasibuan MM dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Lawas kami mengucapkan terima kasih yang tulus kepada anggota dewan yang terhormat khususnya tim anggaran eksekutif dan badan anggaran legislatif yang telah bekerja keras untuk membahas kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.

Serta perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2024 yang menguras tenaga dan pikiran sehingga pada hari ini dapat dituangkan dalam nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Saya yakin, tambahnya, hal ini kita lakukan bersama adalah untuk kepentingan masyarakat dan masa depan kabupaten padang lawas yang lebih baik serta untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat kabupaten padang lawas yang kita cintai, ujarnya.

Nota kesepakatan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) serta perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran yang ditandatangani hari ini nantinya akan dijadikan sebagai sarana dan arah kebijakan pemerintah daerah yang menjadi petunjuk dan ketentuan umum untuk menyusun rancangan APBD tahun 2025 serta rancangan P-APBD tahun 2024.

Mengingat tahun 2025 merupakan tahun pertama kebijakan pembangunan daerah setelah berakhirnya RPJMD Kabupaten Padang Lawas, berbagai kondisi yang mempengaruhi untuk penyusunan kebijakan seperti yang terjadi saat ini penyerapan APBD kurang maksimal sehingga menimbulkan dampak terhadap perekonomian masyarakat.

“Maka proses KUA PPAS tahun 2025 dan perubahan KUA PPAS tahun 2024 memerlukan sinkronisasi dan harmonisasi yang intensif antara proses perencanaan, kebutuhan masyarakat dengan dana yang tersedia”, tambahnya lagi.

“Mudah-mudahan dengan telah disepakatinya dokumen kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2025 serta dokumen perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2024 anggaran ini, mampu meningkatkan kualitas APBD dan P-APBD Kabupaten Padang Lawas”, akhir sambutanya.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Arpan Nasution S.Sos, para Pimpinan OPD, para Camat se-Kabupaten Padang Lawas serta para undangan lainnya.

Penulis: A Salam Siregar.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Camat Kotanopan Menyurati Seluruh Kepala Desa Tindaklanjuti Surat Bupati Madina Terkait PETI

20 April 2025 - 21:23

Pengurus Depiran Pujakusuma Sinunukan I Central Periode 2024 – 2028 Dilantik

20 April 2025 - 17:56

Subuh Berjamaah Tetap Terlaksana Dengan Baik di Kecamatan Linggabayu

20 April 2025 - 12:50

Camat Ranto Baek Langsung Gercep Galakkan Subuh Berjamaah di Wilayahnya

20 April 2025 - 11:23

Bupati Madina Perkuat Perbup No 12 Tahun 2022 Tentang Salat Subuh Berjamaah

19 April 2025 - 20:45

Camat Ranto Baek Menyurati Seluruh Kepala Desa Tindaklanjuti Surat Bupati Madina Terkait PETI

19 April 2025 - 16:13

Trending di Berita Daerah