Madinapos.com – Panyabungan
Ari Selaku Distributor Pupuk bersubsidi PT Gresik Cipta Sejahtera (GCS) yang memasok pupuk nya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengatakan kios pengecer tidak boleh menjual pupuk bersubsidi kepada petani diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal itu dikatakannya saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui celluler terkait aduan petani tentang beberapa kios pupuk di Kecamatan Hutabargot yang berbuat nakal menjual jauh diatas HET.
” Untuk Jenis Urea dijual seharga 112.500/SAK/50 kilogram. Tidak boleh diatas HET, karena itu sudah ketentuan dari Pemerintah dan Pupuk Indonesia (PI),” ujarnya, Senin (22/7/24).
Ia juga menyebutkan kalau nanti ada kita temui dilapangan kios menjual diatas HET, maka akan kita kasih peringatan bahkan bisa dikeluarkan sebagai kios pengecer resmi kita.
” Bisa saja nantinya pupuk kita stop masuk dan dialihkan sementara ke kios terdekat desa sekitar,” Pungkasnya.
Sebelumnya, dikonfirmasi pemilik UD Surya Jaya yang beralamat di Hutabargot mengaku dinaikkannya harga pupuk bersubsidi tersebut sudah kesepakatan seluruh kios se Kabupaten Madina, namun ketika ditanya kesepakan dengan siapa ia tidak mampu menjawab.
” Setiap menjual pupuk kita masih tambah biaya karena dijual secara eceran, kita kena biaya kantong plastik, tali pengikat dan karung/goni yang seharga 2000/biji, karena itulah harganya kita naikkan,” ulasnya.
Begitu juga dikonfirmasi Pahmi pemilik kios UD Jaya Lestari Juga di Kecamatan Hutabargot yang mengaku menjual jenis Urea seharga Rp 113 ribu/sak/50 kilogram. Padahal, modal pupuk dari pemerintah saja sudah Rp 112.500/sak, ditambah lagi biaya angkutan dan lainnya.
” Rp 113 ribu/sak saya jual ke petani kalau petani itu datang langsung ke kios, namun kalau pupuk itu mau diantar, saya minta tambahan ongkos mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu kalau jauh,” tutupnya. (Sn)











