Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Butuhi Kebutuhan Air Bersih, Pemkab Madina Bangun SPAM di Kecamatan Hutabargot


					Butuhi Kebutuhan Air Bersih, Pemkab Madina Bangun SPAM di Kecamatan Hutabargot Perbesar

Madinapos.com – Hutabargot

Untuk memenuhi kebutuhan air bersih, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Bangun Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Hutabargot, Senin (1/7/24).

Dinas PUPR melalui Kepala Bidang Tata Ruang Ahmad Basri menerangkan pembangunan SPAM di Hutabargot ini nantinya akan mampu membutuhi kebutuhan air bersih bagi 190 keluarga.

” Konsep pengerjaannya nantinya akan dibuatkan beberapa titik bak penangkap, baru penyaringan dan bak pelepas tekanan dan resorvoir baru disambungkan ke masyarakat,” kata Basri.

” Jadi hari ini kita melaksanakan peninjauan posisi pemasangan SPAM air bersih sejauh 6 KM dari perkampungan, agar nantinya ada semacam bahan kita untuk melaksanakan review DAK di Insfektorat,” tambahnya.

Kemudian Ahmad Basri berharap semoga target pemasangan SPAM air bersih ini segera terealisasi sehingga manfaatnya bisa dinikmati masyarakat.

” Pemasangan SPAM air bersih ini merupakan salahsatu penanggulangan miskin ekstrim dan juga merupakan pencegahan stanting di masyarakat,” harapnya.(Sn)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Madina Sampaikan Pidato LKPJ Tahun 2025, Ini Fokusnya

21 April 2026 - 22:02

Tim ORADO Madina Raih Juara 2 di Kejurprov I Sumut

21 April 2026 - 16:15

GM GRIB Jaya Madina Kritik Keras: Longsor Berulang, Pemprov Sumut Seolah Tutup Mata

21 April 2026 - 15:16

Tim Hukum Korban Bergerak Cepat ! Dua Surat Resmi Diserahkan ke Polsek Sungai Beremas, Desak Pendalaman Kasus Penganiayaan terhadap Ibu Hamil

21 April 2026 - 07:41

Antisipasi Kekeringan Ekstrem, Bupati Madina Hadiri Rakor Khusus di Kementan

20 April 2026 - 16:42

Benteng Integritas Dibangun di Pematang Siantar: Seluruh Petugas Lapas Ikrarkan Perang Total Lawan Handphone Ilegal, Pungli dan Narkoba

20 April 2026 - 15:55

Trending di Berita Daerah