Madinapos.com – Panyabungan.
Presiden Ikatan Pemuda Mandailing Tan Gozali Nasution menyebut masyarakat Adat memiliki peran strategis dalam panggung demokrasi di bumi Gordang Sambilan Madina. Menurutnya, memperkuat partisipasi politik merupakan langkah yang tak boleh berhenti dilakukan.
“Ada banyak regulasi negara dibuat oleh pemerintah yang melindungi, mengakui masyarakat adat, ini bentuk partisipasi secara keorganisasian kearifan lokal atau kelembagaan Adat” ujarnya saat berbincang, Rabu (28/5) malam.
Selanjutnya, tambah mantan Ketua DPD KNPI Madina itu, di tingkat lokal daerah Madina dan kelompok masyarakat adat, partisipasi politik juga harus diperkuat dengan mengutus perwakilan masyarakat adat duduk di Legislatif, Eksekutif bahkan Yudikatif
“Banyak cita-cita masyarakat adat yang belum diakomodir oleh Pemerintah Kabupaten Madina, maupun Pemerintah Provinsi Sumut, itu karena kadernya belum banyak dalam posisi pemegang kebijakan politik, ini harus diperbanyak, dan harus diperjuangkan” ungkap dia.
Ia menambahkan, partisipasi politik akan semakin kuat jika ideologi masyarakat adat ditegakkan eksistensinya, termasuk di kelembagaan masyarakat adat dan organisasi kearifan lokal, perkara politik uang dalam Pilkada dapat ditekan bila masyarakat adat sadar akan perjuangan yang sesungguhnya.
“Masyarakat adat merupakan eksistensi bangsa, maka keberadaan, aturan, hukum yang mereka miliki harus diakui dan diberlakukan,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan ada beberapa regulasi tentang adat di Provinsi Sumut dan Kabupaten Madina khususnya yang telah dibuat dalam upaya melindungi dan pengakuan daerah,” Kalau tidak dibuat regulasi eksistensi adat dikancah suksesi kepemimpinan daerah bisa saja hilang atau diabaikan,” tuturnya.
Tan menekankan masyarakat adat wajin mengambil peran dalam penentuan kebijakan politik. Harus berani menyuarakan keinginannya dalam bentuk aspirasi politik dan menjadikan kadernya duduk di posisi strategis kebijakan untuk menjadi Bupati bahkan Gubernur.
Selanjutnya, ia menegaskan masyarakat adat memiliki jasa besar terhadap berdirinya daerah kabupaten Madina.
“Tanpa masyarakat adat tak ada daerah Kabupaten Madina, Masyarakat adatlah yang dengan kebesaran hatinya bersepakat bersatu menyerahkan kedaulatannya pada daerah untuk membentuk Kabupaten Madina,” ujarnya.
Berangkat dari itulah, kata Tan Gozali, perjuangan menyampaikan aspirasi masyarakat adat secara politik harus terus diperkuat untuk merebut kursi Madina 1 dan 2 di kontestan Pilkada 2024 – 2029.(R)