Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Mediasi FSPTI – KSPSI Belum Ada Titik Temu, Camat Natal : Jangan Sampai Menghambat Aktivitas Perusahaan


					Mediasi FSPTI – KSPSI Belum Ada Titik Temu, Camat Natal : Jangan Sampai Menghambat Aktivitas Perusahaan Perbesar

Madinapos.com – Natal.

Permasalahan buruh antara Serikat Pekerja Karyawan Perusahaan (SPKP) dengan PUK. F.SPTI – K.SPSI (Pimpinan Unit Kerja. Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) yang sama-sama bermitra dengan PT. Rimba Mujur Mahkota (PT. RMM) dicoba dimediasi oleh Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (Forkopimcam) Natal pada Jumat (24/5/2024) di Aula Kantor Camat Natal.

Dalam kesempatan tersebut, pihak PUK (Pimpinan Unit Kerja) F.SPTI – K.SPSI menyampaikan aspirasi agar segala sesuatu pekerjaan bongkar muat di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. RMM melalui F.SPTI. Mereka juga siap sedia menyambut jika SPKP mau bergabung ke F.SPTI.

Sementara dari pihak SPKP mengajukan solusi agar tidak ada benturan, sebaiknya dilakukan pembagian jadwal kerja dengan baik.

Pada kesempatan tersebut, Camat Natal Mulia Gading, S.E menyarankan agar kedua organisasi bisa secara pikiran dingin mencari solusi bersama agar tetap bisa menjalin Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT. RMM.

“Sebaiknya kita sepakati bersama dengan pikiran dingin agar kedua organisasi tetap bisa menjalin kerjasama yang baik dengan perusahaan,” ucap Gading.

“Kami hadir untuk memediasi, tetapi tidak punya kewenangan mutlak memutuskan, kecuali jika ada titik temu dari kedua organisasi buruh ini,” sambung Gading.

Lebih lanjut, Camat Natal meminta agar perseteruan kedua kubu jangan sampai menghambat aktifitas perusahaan.

Sementara Kapolsek Natal, AKP. Maraden Pakpahan, S.H juga menyampaikan saran yang senada dengan Camat Natal agar mengedepankan permufakatan mengenai jadwal kerja, karena menurutnya kedua organisasi mempunyai legalitas yang sah.

Dari pantauan di lokasi, mediasi yang dimulai sekira pukul 10.00 Wib tidak menemukan kesepakatan antara kedua kubu organisasi buruh, namun disepakati bersama agar proses mediasi ditunda sementara dengan maksimal waktu 2 Minggu sejak hari tersebut. Tampak hadir dari perwakilan Perusahaan PT. RMM, PUK F.SPTI – K.SPSI, pihak SPKP, Camat Natal Mulia Gading, S.E, Kepala Desa Rukun Jaya Ahmad Usamir Situmorang, Kapolsek Natal AKP. Maraden Pakpahan, S.H, perwakilan Danramil 17 Natal.
(R-Adnan).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 265 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Tim ORADO Madina Raih Juara 2 di Kejurprov I Sumut

21 April 2026 - 16:15

GM GRIB Jaya Madina Kritik Keras: Longsor Berulang, Pemprov Sumut Seolah Tutup Mata

21 April 2026 - 15:16

Tim Hukum Korban Bergerak Cepat ! Dua Surat Resmi Diserahkan ke Polsek Sungai Beremas, Desak Pendalaman Kasus Penganiayaan terhadap Ibu Hamil

21 April 2026 - 07:41

Antisipasi Kekeringan Ekstrem, Bupati Madina Hadiri Rakor Khusus di Kementan

20 April 2026 - 16:42

Benteng Integritas Dibangun di Pematang Siantar: Seluruh Petugas Lapas Ikrarkan Perang Total Lawan Handphone Ilegal, Pungli dan Narkoba

20 April 2026 - 15:55

H. Saipullah Nasution Buka Kejurnas Karate ASKI-JKA IX di Jakarta, Targetkan Delegasi ke Kejuaraan Dunia

20 April 2026 - 14:24

Trending di Berita Daerah