Madinapos.com – Panyabungan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) memastikan hingga saat ini tidak ada Calon Kepala Daerah (Cakada) datang mendaftar di KPU melalui jalur independen (Perseorangan) hingga tenggat waktu yang telah ditentukan mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Madina melalui Kadivisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Yasir Nasution kepada awak media ini diruang kerjanya, Senin (13/5/24).
” Telah kita tunggu hingga tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.59 wib yang merupakan batas waktu penyerahan bukti dukungan sebagai Calon Bupati – Wakil Bupati melalu jalur Perseorangan ke KPU Madina,” ungkap Yasir.
Ketua HMI Madina periode 2011 – 2012 juga memaparkan bahwasanya Cakada yang hendak maju melalui jalur independen harus mengantongi bukti dukungan dari masyarakat sebanyak 28.466 tersebar di 12 Kecamatan.
” Sempat ada beberapa simpatisan, tim pendukung yang datang berkonsultasi untuk menanyakan segala sesuatunya, namun hingga sampai batas akhir waktu penyerahan tidak ada yang datang menyerahkan dukungan,” pungkas Yasir.(Suaib)