Madinapos.com – Batahan.
Salah satu Anggota Koperasi Telaga Tujuh Desa Tompek Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal bernama Masnidar mengeluhkan sudah 7 bulan pihak pengurus koperasi tidak mencairkan dana SHP kebun plasma miliknya, sehingga ia sangat membutuhkan dukungan dan perlindungan hukum baik dari pemerintah maupun kepolisian.
Ia mengatakan jika tidak dicairkan bertekad melaporkan Pengurus Koperasi Telaga Tujuh ke Polisi atas dugaan penggelapan sisa hasil penjualan (SHP) Kebun Plasma Tahun 2023 yang tidak kunjung diberikan Pengurus Koperasi Telaga Tujuh kepada anggota selama tujuh bulan tampa alasan.
Diketahui dana tersebut termasuk didalamnya sisa hasil penjualan (SHP) atau sisa hasil penjualan Kebun Plasma kelapa Sawit yang bekerja sama dengan PT. Sago Nauli yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit, Selasa (30/04/2024).
” Sudah tujuh bulan ini saya tidak lagi menerima sisa hasil penjualan (SHP) kebun Plasma tersebut dari pengurus Koperasi Telaga Tujuh Tampa ada penjelasan, biasanya saya menerima setiap bulan biasanya pada tanggal 16 selalu dikirim ke rekening pribadi saya ini sudah tujuh bulan tidak pernah lagi masuk SHP tersebut ke rekening saya”, ucap Masdinar.
“Dalam waktu secepatnya saya bertekad untuk membawanya kepihak penegah hukum, apabila Sisa Hasil Penjualan (SHP) saya tidak juga diberikan oleh Pengurus Koperasi Telaga Tujuh”, ucap Masdinar.
Lebih lanjut,kata Masnidar, ia juga akan melaporkan Badan Pengurus Koperasi Telaga Tujuh kepada Dinas Koperasi Kabupaten Mandailing Natal sebagai pembina didalam berkoperasi, ini sikap yang semena-menah terhadap anggotannya yang tidak bertanggung jawab atas tugas yang diembannya”,tutupnya.**
(Penulis : Parwis Batubara)