Madinapos.com – Panyabungan
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Kepala Dinas Perdagangan Parlin Lubis SSTP menyebutkan bahwasanya dua Minggu kedepan Pasar Baru Panyabungan sudah bisa ditempati oleh Pedagang.
Hal itu dikatakannya saat Disperindag menggelar sosialisasi dan diskusi dengan pedagang terkait pememfaatan dan pemungsian dan juga Peraturan Bupati terkait Pasar Baru Panyabungan di Mushola yang berada di lantai 3 pasar, Jum’at (26/4/24).
” Harapan kita Minggu kedua setelah hari ini Pasar Baru sudah bisa ditempati pedagang, karena dalam beberapa hari kedepan akan ada uji coba dari Dinas PUPR selama 3 hari, baru dilanjutkan dengan peninjauan kelayakan oleh Komisi II DPRD Madina,” sebutnya.
Ia juga mengatakan pihaknya telah melakukan pripikasi, kemungkinan besar Kios dan Los yang tersedia akan cukup menampung semua pedagang yang terdaftar dalam data BASE Disperindag Madina.
” Dari hasil pripikasi berkas dan kepemilikan yang telah kita laksanakan, yang berhak menempati tinggal 850 orang pedagang lagi, artinya ada kekurangan 20 kios maupun los dari yang tersedia 830,” katanya.
” Tapi belum tertutup kemungkinan kios dan los ini kurang, bahkan bisa berlebih karena bagi meraka yang memliki tunggakan sebelumnya akan kita tagih juga, ketika dia tidak bisa membayar selama tiga hari sejak dilakukan pengundian akan dialihakan kepada pedagang yang terdaftar yang sanggup membayar tunggakan tersebut,” pungkasnya. (Suaib)