Madinapos.com – Panyabungan
Polres Mandailing Natal (Madina) menggelar pres release pengungkapan kasus narkoba golongan 1 jenis ganja dan sabu yang diamankan selama bulan Maret Tahun 2024, yang di laksanakan di aula Tantya Sudhirajati Mapolres Madina dipimpin Kapolres AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK, Rabu (27/3/2024).
Dalam paparannya, AKBP Arie menyebut selama bulan Maret ini pihaknya telah mengamankan 14 orang tersangka dari 8 Laporan Polisi (LP). Barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 76,40 Gram Sabu dan 10,21 Kg Ganja dan 1 unit mobil Sigra diamankan saat kurir membawa ganja dari wilayah Kecamatan Tambangan menuju Provinsi Sumatera Barat.
Kapolres menyebutkan, pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Madina juga merupakan atensi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi.
Untuk itu, Arie mengingatkan masyarakat, agar jangan sesekali terlibat dalam narkoba. Polres Madina akan terus melakukan pemberantasan semaksimal mungkin.
Seperti pengungkapan kasus sabu di Sinunukan II kemarin, kita dapat info ada pengedar di sana langsung kita tangkap. Barang bukti 50 Gram sabu, berhasil kita amankan sebelum narkoba asal Kota Medan itu diedarkan di Madina” jelasnya.
Perwira menengah Polri itu juga berharap masyarakat Madina terus mendukung dan mau bekerja sama dalam hal pemberantasan narkoba.
“Mari Narkoba ini kita basmi secara bersama-sama agar generasi muda di Madina ke depannya tidak rusak akibat barang terlarang tersebut,” ujarnya.
Ikut serta mendampingi kapolres antara lain, Wakapolres Kompol Marluddin, Kasat Narkoba AKP Irwan dan Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto. (Alf)