Madinapos.com – Palas.
Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), Polda Sumatera Utara, Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba yang di pimpin oleh Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK., bersama Waka Polres Palas Kompol Sugianto S.Pd dan Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Said Rum Harahap, SH, KBO Ipda Eben Pakpahan Beserta Personil dan Kasi Propam Polres Palas Iptu G. Harahap, Selasa 26/03/2024 siang.
Kapolres Palas dalam keterangan pers nya menyampaikan bahwa Polres Palas telah berhasil menahan 7 Orang tersangka penyalah gunaan narkotika dengan inisial, (KY), (MFA), (AM), (DRN), (ML), RHH dan (JD alias Bostang). Yang ditangkap Polres Palas melalui jajaran Satresnarkoba Polres Palas berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkotika di empat TKP di wilayah hukum Polres Palas, jadi untuk tekhnisnya akan dijelaskan oleh Kasat Narkoba Polres Palas. Kata Kapolres Palas AKBP Diari.
Lanjut Kapolres, yang jelasnya sangat disayangkan sampai pelosok-pelosok yang ikut ikutan dalam peredaran narkoba, baik ia pengedar, pemakai narkoba.
Diharapkan kepada seluruh masyarakat kabupaten Palas untuk berkoordinasi Dan melaporkan pada kami dalam memberantas peredaran Narkoba diwilayah hukum polres Palas. Kami akan proses laporan yang kami Terima apabila telah terbukti apa yang dilaporkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sekali lagi saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat kabupaten Palas untuk bekerjasama dalam rangka menanggulangi dan memberantas peredaran narkoba, serta jangan coba coba untuk bermain kejahatan di wilayah hukum Polres. Palas, pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Said Rum Harahap, SH., menjelaskan bahwa telah ditangkap 7 orang pelaku narkoba di empat TKP yang sudah kami tetapkan jadi tersangka, yakni 1. Berinisial DR, ditangkap ada laporan polisinya, pada hari Kamis (21/03/2024) di lingkungan VI, Pasar Sibuhuan, dengan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik transparan seberat 1,18 gram, handphone, sejumlah uang, kalau kami kategorikan sementata bergerak sebagai bandar di wilayah kecamatan Barumun.
Berikutnya, kami sampaikan hari Senin (18/03/2024) sekira pukul 02.00 dini hari didesa Panyabungan, Kecamatan Hutara Tinggi Kabupaten Palas, ada yang kami aman berinisial KY, bersama barang bukti yang ada padanya berupa satu paket narkotika jenis sabu., Timbangan, Tissue, dan toples.
Dari tersangka MFAA juga diamankan uang tunai senilai Rp 150.000, 5, klip bungkus transparan kosong, 1 unit sepeda motor, dari tersangka ML, kami aman barang bukti berupa 2 plastik klip transparan beratnua 9, 84 Bruto,
Sementara dari tersangka DRN alias Kenek, ini bisa kami faktakan sementara dari hasil lidik kami sebenarnya mereka berempat ini adalah bandar tersangka KY perannya sebagai penjual, MFAA juga peranannya sebagai penjual dan ML ini perannya sebagai kurir.
“Itu untuk yang empat orang tersebut diatas,” katanya
Selanjutnya tersangka yang sudah kami amankan RHH, dan JD alias Bostang, ini sudah merupakan residivis dari hasil interogasi kami yang sudah kami ambil keterangannya yang baru lepas menjalani hukumannya di Bulan Nopember 2023 yang lalu, selesai menjalani hukuman setelah keluar, dan bermain lagi di kasus yang sama narkoba, dan dibulan dua tahun 2024 ini bwrmain kasus narkoba, baru sebulan bermain narkoba baru berhasil kita tangkap kembali.
Kedua orang tersangka ini berhasil kami tangkap pada Sabtu (23/03)2024) sekira jam 01.00 dini hari didesa Tanjung Botung, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, untuk barang bukti yang berhasil kami amankan langsung dari tangan RHH seperti yang kami tayangkan perlihatkan di atas meja ada 123 paket jenis sabu seberat 24, 76 gram, ada juga sekop satu, handphone, buku catatan transaksi, serta uang senilai Rp.207.00.
“Jadi mereka ini rekan rekan insan Pers , para tersangka ini kami kenakan terapkan pasal 114 ayat 2, pasal 111, 112, 132 UU narkotika Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, Ujar Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Said Rum Harahap, SH, pada pres realesenya Polres Palas tersebut.
Penulis : A Salam Srg.