Madinapos.com – Panyabungan.
Program kerjasama Perdata dan TUN berupa Pengawasan Jaksa Negara oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terhadap implementasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal yang didanai APBD Tahun 2023 (Tahun I MoU Tanggal 26 Januari 2023) berjalan dengan baik, sehingga MoU program kerjasama dimaksud juga dilaksanakan Tahun 2024.
Pendatanganan MoU dilaksanakan antara Kadis PUPR Madina Elpianti Harahap dengan Kajari Madina Novan Hadian di Aula Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dihadiri Jaksa dan turut mendampingi Kabid Hasan Basri dan PPK Abdul Rajab.
Elpianti Harahap, Kadis PUPR Madina mengatakan MoU untuk Tahun Anggaran 2023 telah berakhir dengan baik dan untuk Tahun Anggaran 2024 kembali dilakukan MoU Perdata dan TUN untuk pengawasan pelaksanaan kegiatan tahap berjalan.
“Semua ini bertujuan agar pelaksanaan pekerjaan yang didanai APBD TA. 2024 dapat direalisasikan dengan baik, diawasi dan terhindar dari kesalahan”, ungkapnya, Selasa (26/3) pagi.
Sementara Kajari DR. Novan Hadian, SH. MH menyampaikan terimakasih kepada Kadis PUPR yang telah memberikan kepercaan kepada kejaksaan sebagai pendamping dalam bidang Perdata dan TUN dalam bidang pengawasan pelaksanaan pekerjaan di Dinas PUPR Madina.
“Sulit membangun kepercayaan, namun kami penuh komitmen untuk selalu memberikan masukan dan legal opini terhadap kendala yang dialami dalam melaksanakan tugas, kami paham dalam pelaksanaan tugas penuh dengan problematik yang ada dan mudah mudahan kami dapat memberikan pendapat hukum agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ungkapnya.
” Jangan sungkan berkonsultasi untuk.mendiskusikan problematik yang sedang dialami dan kami siap karena itu merupakan bagian tugas dari pengacara negara, serta kami berharap untuk tahun ini juga berjalan lancar”, tambahnya.
“Semoga kami bisa menjadi pendamping yang baik, terimakasih atas kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk.mendampingi kegiatan Dinas PUPR Madina Tahun 2024”, tutupnya.(am)