Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Pengelola Hiburan Pasar Malam di Natal Bantah Belum Kantongi Izin Keramaian


					Pengelola Hiburan Pasar Malam di Natal Bantah Belum Kantongi Izin Keramaian Perbesar

Madinapos.com – Natal.

Pengelola Hiburan Rakyat Pasar Malam Pandawa Group yang sedang beroperasi di Simpang Gugung Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal membantah tidak mengantongi izin keramaian.

“Kami pelaksana hiburan rakyat Pasar Malam Pandawa Group sudah mengantongi izin keramaian resmi dari Polres Mandailing Natal hingga 31 Maret 2024”, ungkap Toni Sahbana selaku pengelola.

Sebelumnya santer kabar bahwa Pengelola Hiburan Pasar Malam di Kecamatan Natal ini belum kantongi izin operasional, sehingga perlu klarifikasi.

“Maka dengan ini kami sampaikan klarifikasi secara tegas bahwa punya ijin keramaian yang resmi”, ungkapnya kepada awak media ini memberi klarifikasi. (Ad)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 157 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Camat Kotanopan Menyurati Seluruh Kepala Desa Tindaklanjuti Surat Bupati Madina Terkait PETI

20 April 2025 - 21:23

Pengurus Depiran Pujakusuma Sinunukan I Central Periode 2024 – 2028 Dilantik

20 April 2025 - 17:56

Subuh Berjamaah Tetap Terlaksana Dengan Baik di Kecamatan Linggabayu

20 April 2025 - 12:50

Camat Ranto Baek Langsung Gercep Galakkan Subuh Berjamaah di Wilayahnya

20 April 2025 - 11:23

Bupati Madina Perkuat Perbup No 12 Tahun 2022 Tentang Salat Subuh Berjamaah

19 April 2025 - 20:45

Camat Ranto Baek Menyurati Seluruh Kepala Desa Tindaklanjuti Surat Bupati Madina Terkait PETI

19 April 2025 - 16:13

Trending di Berita Daerah