Madinapos.com – Natal.
Pengelola Hiburan Rakyat Pasar Malam Pandawa Group yang sedang beroperasi di Simpang Gugung Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal membantah tidak mengantongi izin keramaian.
“Kami pelaksana hiburan rakyat Pasar Malam Pandawa Group sudah mengantongi izin keramaian resmi dari Polres Mandailing Natal hingga 31 Maret 2024”, ungkap Toni Sahbana selaku pengelola.
Sebelumnya santer kabar bahwa Pengelola Hiburan Pasar Malam di Kecamatan Natal ini belum kantongi izin operasional, sehingga perlu klarifikasi.
“Maka dengan ini kami sampaikan klarifikasi secara tegas bahwa punya ijin keramaian yang resmi”, ungkapnya kepada awak media ini memberi klarifikasi. (Ad)