Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Pengelola Hiburan Pasar Malam di Natal Bantah Belum Kantongi Izin Keramaian


					Pengelola Hiburan Pasar Malam di Natal Bantah Belum Kantongi Izin Keramaian Perbesar

Madinapos.com – Natal.

Pengelola Hiburan Rakyat Pasar Malam Pandawa Group yang sedang beroperasi di Simpang Gugung Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal membantah tidak mengantongi izin keramaian.

“Kami pelaksana hiburan rakyat Pasar Malam Pandawa Group sudah mengantongi izin keramaian resmi dari Polres Mandailing Natal hingga 31 Maret 2024”, ungkap Toni Sahbana selaku pengelola.

Sebelumnya santer kabar bahwa Pengelola Hiburan Pasar Malam di Kecamatan Natal ini belum kantongi izin operasional, sehingga perlu klarifikasi.

“Maka dengan ini kami sampaikan klarifikasi secara tegas bahwa punya ijin keramaian yang resmi”, ungkapnya kepada awak media ini memberi klarifikasi. (Ad)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 200 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah