Madinapos.com – Palas.
Melalui pemukulan gong forum konsultasi publik rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Padang Lawas Tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Padang Lawas (RPD) tahun 2025-2026 resmi dibuka di Aula Hotel Al-Marwah Sibuhuan, Kamis (22/02/2024).
Pj Bupati Padang Lawas Dr. Edy Junaedi, S.STP, M.Si dalam amanatnya menyampaikan, untuk menjadi perhatian kita semua pada penyelenggaraan forum konsultasi publik yang di laksanakan hari ini perlu di pedomani adalah perencanaan pembangunan daerah harus bertolak ukur pada kenyataan dilapangan.
“Kemudian kenyataan di lapangan dan data yang masuk ke badan pusat statistik menunjukkan bahwa masih banyak pembangunan yang mangkrak”.tegas Pj Bupati
Ipm Kabupaten Padang Lawas diposisi ke-6 terendah dari kabupaten kota di sumatera utara, dan paling rendah di Yapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) Dan jumlah Ipm Padang Lawas berada di angka 72,16 tambahnya.
“Padang Lawas Bercahaya” bukan hanya slogan karena sejatinya Padang Lawas masih dalam “kegelapan”. ini adalah tanggung jawab pemerintah daerah, dengan dibantu masyarakat, untuk menyeret Padang Lawas kembali ke cahaya, sesuai dengan slogan kabupaten Padang Lawas,” tambahnya lagi.
Kita semua,Kata Edy Junaedi, mari kita bekerja sama dan sama-sama bekerja, berpikiran terbuka, mengedepankan terintegrasi pendekatan sehingga mampu mengintegrasikan pembangunan lintas sektor secara terukur,’ katanya mengakhiri.
Kepala Bappeda Tryanta Hadil Khoiri Dairiyawan SE, M.Si menjelaskan Penyusunan RPJPD mengacu pada RPJP Nasional, RPJPD Provinsi dan memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan. Penyusunan RPJPD ini sendiri dilakukan juga oleh seluruh Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara, RPJPD Kabupaten Padang Lawas sendiri adalah dokumen perencanaan pembangunan yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang akan dicapai.
Lanjut Tryanta, Proses penyusunan RPJPD terdiri dari 5 (lima) tahap utama dimana tahap pertama melakukan persiapan penyusunan RPJPD yang meliputi pembentukan tim penyusun, orientasi mengenai RPJPD, penyusunan agenda kerja tim RPJPD serta pengumpulan data dan informasi.
Pada Tahap kedua penyusunan rancangan awal RPJPD yang dilakukan melalui dua tahapan yaitu perumusan rancangan awal dan penyajian rancangan awal RPJPD yang didalamnya dilakukan analisis terhadap RTRW, penelaahan terhadap RPJPN, analisis gambaran kondisi daerah, isu strategis daerah, perumusan visi dan misi serta perumusan arah kebijakan.
Selain itu juga dilakukan forum konsultasi publik yang melibatkan tokoh atau wakil berbagai elemen masyarakat, pakar, akademisi, dan para pemangku kepentingan terhadap draft rancangan awal RPJPD. Tahap ketiga Pelaksanaan Musrenbang RPJPD. Tahap keempat Penyusunan rancangan akhir RPJPD meliputi konsultasi rancangan akhir ke Gubernur Sumatera Utara, penyempurnaan rancangan akhir RPJPD dan melengkapi sistematika rancangan awal RPJPD menjadi rancangan akhir. Dan Tahap kelima penetapan Perda RPJPD.
Pada acara forum kansultasi publik kali ini, turut hadir Asisten I Panguhum Nasution, S.Sos, M.A, Asisten II Drs. Marza Jennova,MM, Asisten III Drs. Amir Soleh Hasibuan, Ketua Mui Padang Lawas H. Ismail Nasution Lc, M.TH, mewakili Polres Padang Lawas, mewakili Pabung Kodim 0102/TS, mewakili Pengadilan Agama Sibuhuan, mewakili Kejaksaan Padang Lawas dan Pimpinan OPD Pemerintah Kabuapaten Padang Lawas Pimpinan PT. Bank Sumut Cabang Sibuhuan Indra Syah Edison Dalimuthe, serta para undangan lainya.
Penulis : A Salam Srg.