Madinapos.com – Palas.
Kapolsek Barumun Tengah Iptu Elimawan Sitorus SH MH di dampingi Kanit Reskrim Iptu Ahmad Bani SH bersama opsnal reskrim Polsek Barumun Tengah berhasil menangkap pengedar Narkoba di Ulu Gajah Desa Gunung Manaon UR Kecamatan Barumun Tengah (Barteng), Kabupaten Padang Lawas ((Palas), Senin (29/01/2024) pukul 02.00 Wib dini hari.
Saat di konpirmasi Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kapolsek Barumun Tengah Iptu Elimawan Sitorus SH, MH membenarkan telah menangkap 1 (satu) orang, PH (42) tahun pengedar narkoba jenis sabu yang sudah meresahkan masyarakat di Ulu Gajah Desa Gunung Manaon kecamatan Barumun Tengah.
Menurut informasi dari masyarakat bahwa PH (42) sering memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu serta melakukan transaksi Narkoba di Ulu Gajah Desa Gunung Manaon kecamatan Barumun Tengah tersebut
Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Iptu Elimawan SH MH bersama dengan kanit reskrim Iptu Ahmad Bani SH bersama dengan personil opsnal sat Reskrim melakukan pengintaian dan penyelidikan.
Setelah sampai di rumah pelaku dan mengetahui bahwa pelaku berada di kamar belakang rumahnya Kapolsek Bersama dengan personil melakukan penangkapan dan mengamankan Pelaku sdr PH(42) tahun
Kemudian dilanjutkan Penggeledahan di dalam kamar sdr PH (42) tahun dan menemukan barang bukti berupa Narkoba Jenis sabu yang di bungkus tissue dan di akui bahwa Narkoba Jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Barang bukti yang berhasil di temukan dari kamar sdr PH (42) tahun tersebut 4 (empat) buah plastik klip transparan kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu,2 (dua) buah plastik klip transparan sedang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu,1 (satu) buah pisau carter warna merah,1 (satu) lembar tissue putih, 1 (satu) mancis warna hijau dan 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya Kecil.
“Tersangka Sdr PH(42) tahun bersama dengan barang bukti kita amankan ke Polsek Barteng, dan akan kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk proses selanjutnya”Tuturnya
“Di himbau kepada seluruh masyarakat bila menemukan atau mengetahui informasi tentang peredaran narkoba dan melaporkan ke Polsek Barteng untuk segera kita tindak,tidak ada tempat untuk pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Barumun Tengah,Narkoba itu adalah musuh kita bersama”tegas Kapolsek Iptu Elimawan SH MH
“Terhadap Tersangka sdr PH (42) tahun kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Thn 2009 ttg Narkotika hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun” tutupnya.
Penulis : A Salam Srg.