Madinapos.com – Padangsidimpuan.
Sebagai bentuk Komitmen dan Kesepakatan untuk melaksanakan pelayanan publik, disertai indikator kinerja. Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kota Pemko) Padangsidimpuan (Psp) melakukan penandatangan perjanjian kinerja tahun 2024 dengan Pj. Walikota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M, M.Kes yang dilaksanakan di aula Kantor Wali Kota, Kamis (25/01/24).
Pj. Walikota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M, M.Kes pada arahannya menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja ini dilakukan dengan prinsip dan tujuan untuk integrasi transparansi, meningkatkan akuntabilitas Aparatur.
“Adapun tujuan perjanjian kinerja ini untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi Aparatur dan penilaian pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.”
“Dan saya ingin Kota Padangsidimpuan terus bergerak maju khususnya pada peningkatan reformasi birokrasi,” ungkapnya.
Letnan juga menyampaikan bahwa saat ini kerja dan kinerja Pemerintah selalu disorot dan dinilai secara langsung oleh masyarakat.
“Saat ini kinerja Pemerintah selalu disorot dan dinilai langsung oleh masyarakat, stigma baik dan buruk Pemerintah sangat bergantung pada peran Aparat Pemerintah.”
“Dalam hal ini untuk memberikan pelayanan yang prima dan maksimal kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku kemudian mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil yang tertuang dalam SAKIP, maka perjanjian kinerja ini merupakan salah satu tahapan yang termuat dalam Peraturan Presiden No. 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,” pungkasnya.
(*/Andy)