Madinapos.com – Padangsidimpuan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan (Psp) kembali turun langsung ke lapangan untuk memberikan penyuluhan hukum gratis yang dilakukan secara door to door bagi masyarakat miskin dan rentan.
Penyuluhan hukum ini diberikan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara di Kelurahan Sihitang, Selasa (16/1/24).
Tujuan dari kegiatan ini adalah bertemu bertatap muka secara langsung dan mencari tahu permasalahan yang ada pada masyarakat.
Masalah-masalah hukum yang ditemui dari masyarakat akan ditangani oleh stakeholder terkait yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, BPJS, PDAM, dll.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH, MH menerangkan kegiatan ini adalah terobosan yang ia buat agar bisa langsung menyelesaikan masalah-masalah yang ada pada masyarakat,”Ini adalah bagian tugas kami di Kejaksaan untuk memberikan penyuluhan hukum, kami langsung mendatangi warga.”ungkapnya.
“Habis dari sini, kita akan kembali mengumpulkan stakeholder untuk melakukan evaluasi apakah masalah-masalah warga sudah teratasi.” Terangnya.
Atilia Mendrofa salah seorang warga merasa terbantu dengan program penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Menurutnya program ini bisa menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh warga yang kurang mampu baik dari bidang pendidikan maupun pelayanan kesehatan.
“Selama ini masalah-masalah di kampung kami kurang terekspos, dengan adanya program Kejaksaan ini bisa menyelesaikan keluhan kami dari bidang kesehatan, pendidikan, bantuan, dan BPJS.” Terangnya.
(*/Andy)