Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Pemkab Madina Batalkan Kelulusan 6 Pelamar PPPK Formasi 2023


					Pemkab Madina Batalkan Kelulusan 6 Pelamar PPPK Formasi 2023 Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) membatalkan kelulusan enam peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya telah dinyatakan lulus.

Pembatalan kelulusan enam peserta PPPK itu diumumkan Sekretariat Daerah Kabupaten Madina melalui Surat No. 810/0001/BKPSDM/2024, tanggal 2 Januari 2024, yang ditandatangani Sekdakab Madina Alamulhaq Daulay. dengan alasan mayoritas adanya ketidak-sesuaian dokumen dengan yang dipersyaratkan. 6 peserta PPPK yang dibatalkan kelulusannya,

Pertama: Siti Rahma (pekerja sosial), lokasi formasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, yang bersangkutan bukan pegawai non-ASN (pegawai honorer).

Kedua, Aisyah Khoiriyah (dokter), lokasi formasi UPT Puskesmas Kotanopan, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, penarikan kembali surat keterangan aktif bekerja paling sedikit dua tahun terus-menerus sesuai dengan masa tugas sebenarnya.

Ketiga, Eliza Harnas (bidan), lokasi formasi UPT Puskesmas Panyabungan Jae, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, pembatalan surat keterangan aktif bekerja paling sedikit dua tahun terus-menerus sesuai dengan masa tugas sebenarnya.

Keempat, Khoirunnur Pulungan (bidan), lokasi formasi UPT Puskesmas Hutabargot, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, ketidaksesuaian dokumen dengan yang dipersyaratkan.

Kelima, Nurul Fajri (bidan), lokasi formasi UPT Puskesmas Hutabargot, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, ketidaksesuaian dokumen dengan yang dipersyaratkan (Surat Tanda Registrasi sudah habis masa berlakunya).

Keenam, Lesmana Putra, lokasi formasi Dinas PUPR Bidang Bina Marga, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, ketidaksesuaian dokumen dengan yang dipersyaratkan (sertifikasi kompetensi tidak linier dengan formasi jabatan yang dilamar).

Dengan pembatalan kelulusan tersebut, mereka tidak berhak mengikuti tahapan pemberkasan pengusulan Nomor Induk PPPK.” Apabila masih ada informasi maupun laporan tentang adanya dugaan dokumen persyaratan yang tidak sesuai dari pelamar yang dinyatakan lulus akan dilakukan verifikasi kembali guna ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tulis Alamulhaq dalam surat tersebut.

Sementara Kaban BKSDM Hamid membenarkan informasi tersebut,” ya benar”, jawabnya. (Suaib)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1,344 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Madina Ingatkan OPD Untuk Mengevaluasi Capaian Kinerja

29 April 2025 - 20:35

Sebanyak 43 CPNS Terima SK Pengangkatan dari Wali Kota Padangsidimpuan

29 April 2025 - 18:24

Erjhon Suhairi S Pd Terpilih Sebagai Ketua KMP Desa Sari Kenanga Batahan

29 April 2025 - 17:02

Sebanyak 1586 CPNS dan PPPK Terima Petikan SK Dari Bupati Madina

29 April 2025 - 16:56

TP-PKK Kotanopan Tekankan Pengurus di Desa Tentang Pentingnya Tertib Admistrasi

29 April 2025 - 16:35

Masyarakat Sosopan Rapat Dengan Bupati Palas Terkait Gapoktan Bukit Mas

29 April 2025 - 15:21

Trending di Berita Daerah