Madinapos.com – Panyabungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) membatalkan kelulusan enam peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya telah dinyatakan lulus.
Pembatalan kelulusan enam peserta PPPK itu diumumkan Sekretariat Daerah Kabupaten Madina melalui Surat No. 810/0001/BKPSDM/2024, tanggal 2 Januari 2024, yang ditandatangani Sekdakab Madina Alamulhaq Daulay. dengan alasan mayoritas adanya ketidak-sesuaian dokumen dengan yang dipersyaratkan. 6 peserta PPPK yang dibatalkan kelulusannya,
Pertama: Siti Rahma (pekerja sosial), lokasi formasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, yang bersangkutan bukan pegawai non-ASN (pegawai honorer).
Kedua, Aisyah Khoiriyah (dokter), lokasi formasi UPT Puskesmas Kotanopan, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, penarikan kembali surat keterangan aktif bekerja paling sedikit dua tahun terus-menerus sesuai dengan masa tugas sebenarnya.
Ketiga, Eliza Harnas (bidan), lokasi formasi UPT Puskesmas Panyabungan Jae, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, pembatalan surat keterangan aktif bekerja paling sedikit dua tahun terus-menerus sesuai dengan masa tugas sebenarnya.
Keempat, Khoirunnur Pulungan (bidan), lokasi formasi UPT Puskesmas Hutabargot, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, ketidaksesuaian dokumen dengan yang dipersyaratkan.
Kelima, Nurul Fajri (bidan), lokasi formasi UPT Puskesmas Hutabargot, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, ketidaksesuaian dokumen dengan yang dipersyaratkan (Surat Tanda Registrasi sudah habis masa berlakunya).
Keenam, Lesmana Putra, lokasi formasi Dinas PUPR Bidang Bina Marga, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, ketidaksesuaian dokumen dengan yang dipersyaratkan (sertifikasi kompetensi tidak linier dengan formasi jabatan yang dilamar).
Dengan pembatalan kelulusan tersebut, mereka tidak berhak mengikuti tahapan pemberkasan pengusulan Nomor Induk PPPK.” Apabila masih ada informasi maupun laporan tentang adanya dugaan dokumen persyaratan yang tidak sesuai dari pelamar yang dinyatakan lulus akan dilakukan verifikasi kembali guna ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tulis Alamulhaq dalam surat tersebut.
Sementara Kaban BKSDM Hamid membenarkan informasi tersebut,” ya benar”, jawabnya. (Suaib)