Madinapos.com – Padang Lawas.
TSM (Trans Swakarsa Mandiri) Ujung Batu V dan PT. Victorindo Alam Lestari (VAL) yang kini berubah nama menjadi PT. Permata Hijau Indonesi (PHI) duduk bersama dan menghasilkan 6 kesepakatan
Pertemuan kedua belah pihak Rabu, (6/12/ 2023) atas undangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi dihadiri Kadisnaker Palas, Ratna Dewi Harahap didampingi Sekretaris Jhon Nedy.
Kemudian, Direktorat Pengembangan SP dan Pusat SKP Ditjen PPK Trans, Edy Wibowo, Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Sumutera Utara, Iskandar Zulkarnain.
Selain itu, rapat juga dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas, Andri Anata Lubis bersama Bobby Hadinatha, Manager Umum PT PHI, Edy Gusanto, Plt Camat Huragi, Manimpo Halomoan Siregar.
Sedangkan dari pihak TSM dihadiri kelapa desa Ujung Batu V, Supadi, Aliansi Pendukung Jokowi Ma’aruf Amin, Burhanuddin Daulay, Kuasa Hukum TSM Ujung Batu V, Ihwan Paisal Siregar, ketua KUD Tani jaya TSM Ujung Batu V, Erli Simanjuntak.
Pantauan awak media, musyawarah fasilitasi percepatan permasalahan sengketa lahan usaha TSM Ujung Batu V yang dimulai pukul 09.00 WIB berjalan alot. Kedua belah pihak beberapa kali terlihat beradu argumen.
Namun walaupun demikian, musyawarah akhirnya selesai pada pukul 18.00 WIB dengan menghasilkan enam kesepakatan yang harus dilaksanakan.
1. Penyelesaian terhadap permasalahan Lahan Usaha TSM Ujung Batu V dengan PT.Victorindo Alam Lestari (PT.VAL) yang saat ini telah berubah menjadi PT. Permata Hijau Indonesia (PT.PHI), mengacu pada Berita Acara Identifikasi 25 Maret 2019 dan LAHP Ombudsman 12 Maret 2020.
2. Identifikasi dan Inventarisasi terhadap 19 KK TSM Ujung Batu V, yang lahannya diupayakan oleh PT.PHI dari lahan Hak Pengelolaan Transmigrasi yang clean & clear, dan akan diserahkan kepada peserta TSM sesuai hasil identifikasi subjeknya yang dijadwalkan pada minggu ke II bulan Februari 2024.
3. Setelah dilakukan penyelesaian sebagaimana pada poin (2), akan dilakukan Identifikasi dan Inventarisasi terhadap 181 KK TSM Ujung Batu V berdasarkan penetapan TSM atau dokumen lain yang dapat membuktikan bahwa subyeknya merupakan peserta TSM, sedangkan lahannya akan diinventarisir dari sisa Hak Pengelolaan Transmigrasi yang clean & clear, dan akan diserahkan kepada peserta TSM sesuai hasil identifikasi subjeknya.
4. Kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari Disnaker Provsu, Disnaker Palas, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas dengan didampingi Camat Hutaraja Tinggi, Kepala Desa Ujung Batu V, PT.PHI, dan Perwakilan masyarakat TSM Ujung Batu V.
5. Tim sebagaimana pada poin (4) di atas, akan dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati Padang Lawas.
6. Terhadap perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2023/PN.Sbh yang sedang berjalan, maka proses sebagaimana poin (2) dan (3) tetap dilaksanakan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Salah satu yang paling menarik dalam rapat adalah terkait permasalahan sengketa lahan tersebut adalah sepertinya pihak perusahaan tidak rela untuk menyerahkan lahan TSM yang diduga di garap oleh PT.VAL yang kini berganti nama menjadi PT.PHI kepala masyarakat Transimigtasi atau Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Desa Ujung Batu V.
Padahal PT. PHI mendapat kepercayaan untuk mengembangkan perkebunan dengan pola PIR-Trans di Ujung Batu I-V dengan Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT) dari Menteri Transmigrasi dan permukiman Perambah Hutan (PPH) nomor : KEP.07/MEN/1996 dengan komoditi Kelapa Sawit dan Transmigrasi mendapat lahan 2 Ha/KK dengan masa berlaku IPT sudah berakhir pada 06/01/2001 yang lalu hingga saat ini belum diperpanjang. (abdussalam Siregar)