Menu

Mode Gelap

Sumatera Utara

Pj. Gubsu Bersama Ketua Bawaslu Sumut Teken Kesepakatan Pemilu Damai 2024


					Pj. Gubsu Bersama Ketua Bawaslu Sumut Teken Kesepakatan Pemilu Damai 2024 Perbesar

Madinapos.com – Medan.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut M Aswin Diapari Lubis menandatangani kesepakatan menjalankan Pemilihan Umum (Pemilu) Damai 2024, pada Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024, di Lapangan Istana Maimun, Jalan Brigjend Katamso Medan, Rabu (29/11).

“Tentunya ini merupakan upaya-upaya kita dalam melaksanakan pencegahan, mengajak masyarakat untuk menyukseskan rangkaian pesta demokrasi dengan damai, yang merupakan kebahagiaan kita semua,” kata Pj Gubernur Hassanudin menjawab pertanyaan wartawan, usai menandatangani kesepakatan Pemilu Damai.

Hassanudin menyampaikan, bertepatan dengan hari KOPRI ke-52 merupakan momen bagi ASN untuk bersyukur, introspeksi, dan evaluasi, serta mengabdi sebagai abdi masyarakat. Terkait Pemilu 2024, lanjutnya, ASN akan bersikap netral, tidak memihak kemana-mana, sesuai dengan komitmen dan regulasi.

Hassanudin menegaskan, setiap kegiatan apabila sudah ditentukan regulasi dan komitmen pasti mempunya sanksi. Mulai dari sanksi ringan sampai kepada pidana, akan diserahkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ditemukan pelanggaran yang dilakukan ASN terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. “ASN ini orangnya baik-baik, taat, bisa jadi panutan masyarakat. Mereka mengabdi sesuai nurani masing-masing,” ucapnya.

Disampaikan juga, Pemilu 2024 merupakan tonggak penting proses demokrasi dan perjalan panjang sejarah Pemilu. Pemilu tahun 2024 memiliki kompleksitas, dinamika yang tinggi, serta terumit, karena pertama kalinya dilaksanakan secara serentak di tahun yang sama.

Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis menyampaikan, Bawaslu Sumut sudah memerintahkan jajarannya yang ada di 33 kabupaten/kota untuk mengawasi seluruh pelaksanaan kampanye. Menyangkut alat peraga kampanye (APK), katanya, harus sesuai dengan regulasi yang diatur oleh peraturan KPU dan Bawaslu. “Kalaupun ada APK yang di luar ketentuan regulasi akan ditindak oleh Bawaslu di seluruh kabupaten/kota,” ucapnya.(**)

Sumber : infosumut**

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Menpora Dito Apresiasi Kerja Cepat Pj. Gubsu Agus Fatoni Sukseskan PON XXI

11 Juli 2024 - 23:45

Pj. Gubsu dan Menko Polhukam Tinjau Venue PON 2024, Pastikan Selesai Akhir Juli

10 Juli 2024 - 16:43

Hari Ini 358 Jemaah Haji Madina Tiba di Medan, Diperkirakan Kamis Siang di Panyabungan

10 Juli 2024 - 15:55

Pj. Gubsu Agus Fatoni Siap Dedikasikan Diri Untuk Kesejahteraan Masyarakat Sumut

27 Juni 2024 - 15:02

Penjabat TP PKK Sumut Lantik Penjabat TP PKK Padangsidimpuan

20 Juni 2024 - 00:38

Pangdam I/BB Tutup TMMD Ke – 120 Tahun 2024 Wilayah Korem 023/KS

7 Juni 2024 - 12:46

Trending di Sumatera Utara