Madinapos.com – Kotanopan
Batu besar yang menghalangi jalan akses menuju Desa Simandolam, Desa Aek Marian, dan Desa Muara Potan, Kecamatan Kotanopan, berhasil disingkirkan pekerja melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Minggu (26/11)
Proses penghancuran batu besar tersebut
menggunakan alat berat attachment breaker atau alat pemecah batu tambahan bagi excavator.
Plt. Kepala Dinas PUPR Madina Elpianti Harahap ST mengatakan proses pemecahan batu tersebut membutuhkan alat khusus dan waktu, namun berhasil dilakukan karena cuaca juga mendukung.
” Sudah berhasil disingkirkan dari badan jalan oleh Operator dengan memecah kecil – kecil batu besar tersebut, ruas jalan itu sudah aman dilalui kenderaan roda empat”, ungkapnya, Senin (27/11) pagi.
” Untuk saat ini masyarakat juga sudah bisa beraktivitas kembali dengan normal,” sambung Plt. Kepala Dinas PUPR Madina Elpianti Harahap ST ini,
Sebelumnya, berdasarkan pantauan media ini keberadaan batu besar di bagian atas jalan itu mengancam keselamatan warga yang melintas akibat takut melewati jalan itu, terutama di lokasi tanah longsor yang masih labil. Sebagian warga harus turun dari sepeda motornya, karena kondisi jalan masih sulit dilewati. (Suaib)