Madinapos.com – Panyabungan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Muhammad Ikhsan mengatakan, sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024, masa kampanye dimulai besok Selasa (28/11) hingga 10 Februari 2024..
” Peserta seperti Partai Politik dan Calon Legislatif diberi waktu 75 hari untuk masa tahapan kampanye, dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” ujar Ketua KPUD Muhammad Ikhsan Matondang, Senin (27/11) siang.
Kemudian ia juga mengatakan 11 hingga 13 Februari 2024 memasuki masa tenang, baru 14 Februari untuk pemungutan suara.” Mamfaatkan waktu 75 hari tersebut sebaik mungkin, tentunya dengan aturan dan peraturan yang berlaku,” katanya
” Jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien, yang harus dikedepankan oleh peserta, seperti misalnya pemasangan baliho atau APK lainnya ada aturan yang harus dipatuhi,” harapnya
Ia juga mengatakan kontestan harus mematuhi aturan kampanye atau tetap ada aturan larangan untuk pemasangan APK,” untuk tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan dilarang menempel APK ditempat tersebut,” pungkasnya. (Suaib)